TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Fitur Hitung Zakat Emas di Aplikasi Ini Raih Opini Sesuai Prinsip Syariah

Busthomi
23 February 2022 | 13:43
rubrik: Business Info
Fitur Hitung Zakat Emas di Aplikasi Ini Raih Opini Sesuai Prinsip Syariah

Jakarta, TopBusiness – PT Sinergi Mulia Investama atau lebih dikenal dengan Gudangemas.com telah mendapatkan opini dari Dewan Syariah Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat (Yayasan BSMU). Opini ini terkait dengan fitur penghitungan zakat emas sebagai simpanan dan komoditi perdagangan serta hukum pinjam meminjam emas. Opini ini tertuang dalam nomor: 130/FSG/DPS/2022BSMU.

Seperti diketahui Gudangemas.com merupakan platform layanan emas yang aman dan terintegrasi mencakup berbagai kebutuhan investor emas.

Dalam opini yang ditandatangani oleh tiga Dewan Pengawas Syariah Yayasan BSMU yaitu Muslih Abdul Karim; Yusuf Siddik; dan Muhammadun itu tercatat ada beberapa ketetapan yang dikeluarkan. 

Utamanya yaitu fitur penghitungan zakat emas yang dibuat Gudangemas.com telah sesuai dengan prinsip perhitungan zakat emas yang benar. “Baik terkait syarat nishab, haul, dan cara perhitungan,” tulis Dewan Syariah Yayasan BSMU, seperti dalam keterangan resminya, Rabu (23/2/2022).

Untuk syarat nishab emas sesuai kaidah syariah adalah 85 gram emas dan penentuan batas haul mengacu pada tahun hijriyah. Untuk perhitungan zakat emas adalah 1/40 atau 2,5% dari total emas yang disimpan atau didagangkan pada akhir haul atau saat pembayaran zakat. 

Sedangkan emas yang dikeluarkan sebagai zakat adalah emas yang sama kualitasnya dengan emas yang dizakati. Cara perhitungan zakat emas yang didagangkan adalah 2,5% dari emas yang tersisa dan emas yang telah terjual selama setahun sejak mencapai nishab.

Sebagai informasi, PT Sinergi Mulia Investama atau Gudangemas.com telah bekerja sama dengan Yayasan BSMU terkait fasilitas penghimpunan dana zakat emas dan infaq atas penjualan dan pembelian emas nasabah melalui fitur zakat emas pada aplikasi mobile gudangemas.com. Penghimpunan dana zakat dan infaq dari Gudangemas.com tersebut akan disalurkan melalui tiga pilar program Yayasan BSMU.

BACA JUGA:   Amar Bank Ringankan Beban Usaha Mikro

Tiga pilar program Yayasan BSMU ini adalah mitra umat yaitu program peningkatan perekonomian; didik umat yaitu program Pendidikan melalui beasiswa kepada yatim dan dhuafa; dan simpati umat yaitu program pengentasan permasalahan masyarakat, bencana alam, dan bantuan sosial kemanusiaan.

Selain jual beli emas, fitur yang ada dalam aplikasi Gudangemas.com adalah fitur Identifikasi Profil Risiko calon investor serta Kalkulator Perencanaan Keuangan berbasis emas.

FOTO: Istimewa

Tags: aplikasi gudangemas.comprinsip syariahzakat emas
Previous Post

Sepanjang 2021, SBI Kantongi Laba Bersih Rp721 Miliar

Next Post

Ini Kampung Wirausaha, Program CSR dari SMF

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR