
Jakarta- thebussinesnews
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengelurkan aturan terkait IT bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Aturan ini dikeluarkan agar pihak BPR dapat memberikan layanan maksimal bagi para nasabahnya.
Menurut Direktur Penilaian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani,
penerapan IT bagi BPR nantinya akan dibedakan setiap BPR. “Seperti untuk BPR yang harus memilliki backup sistem ataupun tidak. Untuk itu kami akan mengundang ahli IT juga untuk membahas masalah iini, sehingga lengkap. Standar sebelumnya yang ada (untuk IT) masih agak tinggi dan kami coba revisi,” katanya dalam forum diskusi pubik yang diselenggarakan PERBAMIDA, OJK dan Kemendagri di Jakarta, Kamis, (28/1/2016) .
Pihaknya, lanjut Handayani, ingin menetapkan pokok standar inti IT buat BPR, sehingga dapat lebih maju dalam pelayanan. Kemampuan dan infrastruktur IT sangat penting khususnya bagi BPR yang ingin menjalankan layanan Laku Pandai dari OJK
Selain kebijakan IT untuk BPR, OJK juga akan mengatur soal permodalan dengan BPRKU yang sudah masuk dalam rancangan aturan atau RPOJK tahun ini. Dengan aturan tersebut, OJK akan mendorong BPR memperkuat modalnya untuk penguatan kelembagaan dan modal kerja.
“Aturan BPRKU akan memperjelas syarat BPR yang bisa `melakukan e-bangking, menambah cabang, atau bisa keluar sedikit keluar wilayah provinsi. Sekarang masih banyak aturan yang belum jelas untuk BPR. Tahun ini diharapkan akan ada tiga RPOJK baru untuk BPR,” jelasnya
Sementara ketiga RPOJK yang disiapkan yakni tentang sertifikasi kompetensi bagi Direksi dan Dewan Komisaris BPR dan Bank Pembiayaan Rakyat berprinsip Syariah (BPRS), RPOJK mengenai kegiatan usaha dan wilayah jaringan kantor BPR berdasarkan modal inti, dan RPOJK soal pemenuhan ketentuan BPR dan transformasi Badan Kredit Desa yang dinyatakan statusnya sebagai BPR.
sebagai catatan, Sejak 2004 tercatat ada 11 BPR yang dicabut izin usahanya dan sembilan di antaranya karena aktivitas fraud.
“Terkait manajemen risiko dan sertifikasi bagi direksi dan komisaris merupakan hal baru bagi BPR. Sebelumnya tidak diatur, BPR harus sadar risiko apa yang mungkin muncul bagi operasional ataupun likuiditas,” pungkas Handayani. (Teguh Budi R, )