Jakarta, TopBusiness—PT Wijaya Karya Beton, Tbk., menetapkan pengubahan organ komite audit dan risiko usaha. Dalam keterbukaan informasi untuk otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Komisaris Utama Wijaya Karya Beton, Mursyid, mengatakan adanya penetapan nama ketua dan anggota komite tersebut.
Yaitu sebagai berikut: Priyo Suprobo sebagai ketua merangkap anggota; Dadan Tri Yudianto sebagai anggota; Gunarto sebagai anggota.
Dijelaskan pula bahwa tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenang Komite Audit dan Risiko Usaha, diatur/ditetapkan dalam Piagam Komite Audit dan Risiko Usaha (Audite and Business Risk Committee Chader) PT Wijaya Karya Beton, Tbk.
Sedangkan pelaksanaan tugas dan pengaturan waktu kerja Anggota Komite Audit dan Risiko Usaha PT Wijaya Karya Beton, Tbk., akan ditetapkan oleh ketua komite tersebut.
