Jakarta-Thebusinessnews. Pertumbuhan Industri Pasar Modal sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan pemodal dalam berinvestasi. OJK sebagai regulator Pasar Modal bersama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) serta pemangku kepentingan lainnya terus berusaha untuk meningkatkan keamanan berinvestasi di Pasar Modal Indonesiamelalui pembentukan Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Sebagai Perseroan, P3IEI bertekad untuk menjadi Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP) di Indonesia yang terpercaya dan pada tanggal 1 Januari 2016, Bank Kustodian telah resmi menjadi Anggota DPP.
Seiring dengan bergabungnya Bank Kustodian menjadi Anggota DPP, maka jumlah kustodian yang menjadi Anggota DPP meningkat menjadi 133 kustodian yang terdiri dari 112 Perantara Pedagang Efek (PPE) yang mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah dan 21 Bank Kustodian. Dengan demikian, per tanggal 1 Januari 2016 DPP melindungi Aset Pemodal yang dititipkan pada PPE yang mengadministrasikan Rekening Efek nasabah maupun pada Bank Kustodian.
Aset Pemodal berupa efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek yang mendapat perlindungan DPP adalah efek dalam penitipan kolektif pada kustodian yang dicatat dalam rekening efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sedangkan Aset Pemodal berupa dana yang mendapat perlindungan DPP adalah dana yang dititipkan pada kustodian yang dibukakan Rekening Dana Nasabah atas nama masing-masing pemodal. Bergabungnya Bank Kustodian sebagai Anggota DPP meningkatkan jumlah Aset pemodal yang dilindungi oleh DPP dari Rp. 765,25 Triliun per tanggal 31 Desember 2015 meningkat 295,27 % menjadi Rp. 3.024,78 Triliun per tanggal 1 Januari 2016.Seperti tercantum dalam siaran pers PT Bursa Efek Indonesia,Kamis(4/2/2016).
Adapun Pemodal yang Asetnya mendapat perlindungan DPP adalah Pemodal yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: