Jakarta-Thebusinessnews. Pemerintah melalui kebijakan pengalihan dana perbankan ke surat utang ditenggarai memicu kenaikan suku bunga kredit.Namum pada saat yang sama pemerintah tengah mendorong penurunan suku bunga kredit perbankan hingga dibawah 10 persen.
Seperti diketahui pemerintah akan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan Uang Negara dan Daerah, rencananya kebijakan baru itu mewajibkan kelebihan dana APBD diwajibkan ditempatkan padan Surat Utang Negara. Ditambah kewajiban penempatan dana Investasi perusahaan asuransi sebesar 30 persen di surat utang negara atau obligasi.
Menurut Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk ( BMRI), Budi G Sadikin bahwa kedua kebijakan berdampak potensi kontraksi likuiditas perbankan nasional.” Dana pemerintah daerah di BPD ( bank pembangunan daerah ) sebesar Rp 25 triliun dan dana investasi perusahaan asuransi di perbankan Rp 70 triliun ” terang dia di Plaza Mandiri Jakarta, Selasa(23/2/2016)
Dana tersebut kata Budi, akan beralih dari perbankan nasional ke investasi efek. Sehingga hal itu bisa berdapat pada ketatnya likuiditas. ” Jika ketat maka harga dana akan mahal sehingga berdampak pada tingginya biaya dana dan pada akhir akan meningkatkan tingkat suku bunga kredit.” Ujar dia.
Namum ia mengapresiasi langkah Bank Indonesia dalam menurunkan kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) Primer satu persen, dengan berdampak tambahan likuiditas perbankan sebesar Rp 34 triliun.
Ia menambahkan jika pemerintah bertekad menurunkan suku bunga kredit maka harus ada keselarasan antara kebijakan pemerintah, perbankan nasional dan regulator perbankan. Terutama terkait biaya risiko kredit perbnakan tergolong tinggi dibanding negera tetanga ” kalau di Indonesia risk free rate sebesar 2 persen sementara di Malaysia hanya 0,2 persen. Nah ini bagaimana harus sama sama (pemerintah, Perbankan, regulator ) sehingga bisa turun.” Tutup dia ( az)