TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Kebijakan Pengalihan Dana Ke Surat Utang Dorong Kenaikan Suku Bunga

Nurdian Akhmad
23 February 2016 | 20:51
rubrik: Finance
Jakarta-Thebusinessnews. Pemerintah melalui kebijakan pengalihan dana perbankan ke surat utang ditenggarai memicu kenaikan suku bunga kredit.Namum pada saat yang sama pemerintah tengah mendorong penurunan suku bunga kredit perbankan hingga dibawah 10 persen.
Seperti diketahui pemerintah akan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan Uang Negara dan Daerah, rencananya  kebijakan baru itu mewajibkan kelebihan  dana APBD diwajibkan ditempatkan padan Surat Utang Negara. Ditambah  kewajiban penempatan dana Investasi perusahaan asuransi sebesar 30 persen di surat utang negara atau obligasi.
Menurut Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk ( BMRI), Budi G Sadikin bahwa kedua kebijakan berdampak potensi kontraksi likuiditas perbankan nasional.” Dana pemerintah daerah di BPD ( bank pembangunan daerah ) sebesar Rp 25 triliun dan dana investasi perusahaan asuransi di perbankan Rp 70 triliun ” terang dia di Plaza Mandiri Jakarta, Selasa(23/2/2016)
Dana tersebut kata Budi, akan beralih dari perbankan nasional ke investasi efek. Sehingga hal itu  bisa berdapat pada ketatnya likuiditas. ” Jika ketat maka harga dana akan mahal sehingga berdampak pada tingginya biaya dana dan pada akhir akan meningkatkan tingkat suku bunga kredit.” Ujar dia.
Namum ia mengapresiasi langkah Bank Indonesia dalam menurunkan kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) Primer satu persen, dengan berdampak tambahan likuiditas perbankan sebesar Rp 34 triliun.
Ia menambahkan jika pemerintah bertekad menurunkan suku bunga kredit maka harus ada keselarasan antara kebijakan pemerintah, perbankan nasional dan regulator perbankan. Terutama terkait biaya risiko  kredit perbnakan tergolong tinggi dibanding negera tetanga ” kalau di Indonesia risk free rate sebesar 2 persen sementara di Malaysia hanya 0,2 persen. Nah ini bagaimana harus sama sama (pemerintah, Perbankan, regulator )  sehingga bisa turun.” Tutup dia ( az)

 

BACA JUGA:   Astra Life Giatkan Literasi Keuangan di Era Pandemi
Previous Post

CKPN BMRI Rp 12Triliun, Pajaknya Turun Jadi Rp 6 Triliun

Next Post

Maybank Indonesia Catat Laba Rp 1,14 Triliun Tahun 2015

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR