
Jakarta-Thebusinessnews. Dalam rangka meningkatkan dan pengembangan perkopian nasional perlu ditingkatkan secara menyeluruh secara konfrehensif dari hulu hinggi hilir. Sesuai dengan Undang-Undang nomer 3 tahun 2014 perindustrian tentang hilirisasi di dalam negeri, Indonesia sebagai produsen terbesar nomer 3 di dunia, akan tetapi kopi Indonesia ini mempunyai keungulan yang tidak dimiliki oleh negara penghasil lain, keungulan tersebut: Indonesia terletak di katulistiwa, terletak di daerah tropis, lantas kita memiliki gunung api yang banyak. Dengan keungulan tersebut, citra rasa kopi yang dihasilkan oleh Indonesia sangat memiliki keungulan tersebut.
Menteri Perindustrian, Saleh Husin mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomer 3 tahun 2014 ini perkopian nasional ini didorong untuk memproduksi kopi di dalam negeri. Jadi kopi yang diexport ke luar negeri nanti sudah berupa kopi bubuk dan kemasan.”Dengan prosesing di dalam negeri tentunya multi player efecknya akan meningkatkan dan pengembangan masyarakat di dalam negeri,” tegas Saleh. di Jakarta,Kamis (10/3/2016)
Saleh berharap kepada seluruh pemangku kepentingan di perkopian ini dapat bekerja bersama-sama untuk meningkatkan perkopian nasional ini dari hulu hingga hilir. Dan juga Saleh berharap pula jangan sampai investasi asing masuk ke dalam negeri akan mematikan pengusaha dalam negeri . (ALB )