Jakarta-Thebusinessnews.OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) Paling lambat tiga bulan mendatang akan menetapkan 20 banl berdampak sistemik. Dampak berikutnya bank bank tersebut akan membayar premi lebih besar ketimbang bank lain.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah mengatakan setelah penerapan konsep penyelamatan bank berdasarkan sistem bail-in maka akan didorong sadar akan risikonya.” Jadi jika risiskonya besar maka preminya juga lebih besar.” Ujar dia di Jakarta,Jumat(11/3/2016)
Sedangkan untuk bank sistemtik maka penggenaan preminya akan dibedakan dari rencana penggenaan tarif diferensial tersebut.” Khusus bank sistem kita akan lihat lagi pengenaan tarifnya.” Terang dia
Ia menjelaskan,pengenaan tarif premi LPS bagi bank berdampak sistemik akan didasari oleh risiko yang melekat pada bank tersebut..”Kami harus bicara dengan Kementerian keuangan dan OJK serta BI ” jawab dia ketika ditanya apakah tarif premi untuk Bank sistemik lebih besar.
Seperti diketahui saat ini tarif premi LPS berlaku sama rata yakni 0,20 persen pertahun dan dibayar dua tahap. Dan untuk tarif berdasarkan risiko yang pernah diusulkannya,Bank yang masuk kategori risiko 0,10 persen,bank dengan risiko level 2 menanggung premi sebesar 0,15 persen, pada tingkat risiko level 3 membayar premi 0,2 persen danbank risiko level 4 membayar premi 0,25 persen pertahun,dan bank level 5 dikenai premi 0,3 persen per