Jakarta-Thebusinessnews. Setelah permintaannya di tolak,maka Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia ( APEI) akan mengatur batasan minimal fee broker dalam kode etik keanggotaan
Hal itu disampaikan Ketua Umum APEI,Susy Meilina dalam pesan singkatnya kepada Thebusinessnews, Selasa(15/3/2016).” Nanti akan kami atur dalam kode etik” terang dia.
Menurut dia, pengaturan batasan minimal fee broker untuk menjaga agara perang fee broker tidak kian menggila dan berdampak pada menipisnya pendapatan anggota bursa. Dan dari kajian Konsultan keuangan PwC menyebutkan sebanyak 50 persen anggota bursa kinerja keuangan sudah merugi.
Sedangkan batasan minimal fee broker yang akan diatur dalam kode etik APEI, belum mau disebutnya. Namum ia menyebut akan mengikuti hasil kajian PwC.”Minimalnya masih belum bisa saya quote ” terang dia.
Ia berharap jika kode etik itu diluncurkan maka semua anggota bursa yang tergabung dalam APEI mengikutinya. Sementera itu Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI),Tito Sulistio menyatakan bahwa APEI harus berani mengeluarkan anggota bursa yang melanggar kode etik itu.” Kalau sudah dikeluarkan kami tidak akan mensuportnya.” Ujar dia.(az)