Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah system perdagangan pada system Jakarta Automated Trading System (JATS) serta Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi Pra-pembukaan dan Pra-penutupan.
“Merujuk Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor Kep-00096/BEI/12-2022 Perihal Perubahan Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia, dengan ini kami sampaikan bahwa perubahan atau penyesuaian tersebut terkait dengan penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) serta Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi Pra-pembukaan dan Pra-penutupan,” jelas Sekretaris Perusahaan BEI, Aji Sadono dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022). .
Berikut adalah poin-poin yang disesuaikan:
1. Ketentuan Umum
Penulisan DIRE dan DINFRA berdasarkan dengan ketentuan II.1 pada peraturan II-J tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.
2. Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan. Tata Cara Pelaksanaan Transaksi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai:
a. Penambahan penjelasan penentuan harga acuan untuk menghitung Auto Rejection untuk Efek yang Harganya disesuaikan berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal; dan
b. Penyesuaian FAK yang telah disampaikan (status order open) dapat dilakukan withdraw pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan.
“Oleh karena itu, kebijakan terkait mekanisme perdagangan di masa pandemi tetap mengacu kepada Surat Keputusan Direksi BEI dengan nomor Kep-00061/BEI/07-2021 Perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas,” katanya.
Berikut adalah penyesuaiannya:


