Jakarta, TopBusiness – PD BPR Bank Pasar Kota Tegal atau BPR Bapas Kota Tegal memiliki cara tersendiri guna memitigasi kemungkinan munculnya risiko kredit bermasalah. Manajemen mempunyai opini manajemen risiko dan kepatuhan dalam rangka menyalurkan pembiayaan ke debitur, yang ditangani oleh pejabat eksekutif manajemen risiko yang berwewenang penuh guna menentukan skor kredit.
Saat sesi pendalaman dan wawancara materi presentasi berjudul ‘Sinergi bersama Pemerintah Daerah guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat’, Direktur Utama BPR Bapas Kota Tegal Mochammad Yusuf menyatakan bahwa pihaknya dalam menetapkan sebuah nilai penyaluran kredit berpedoman pada prinsip kehati-hatian bank. Karena itu, pihaknya memiliki opini kepatuhan dan opini manajemen risiko.
“Untuk kredit, kami ada yang namanya opini kepatuhan dan opini manajemen risiko. Sebelum ke komite kredit, atau diputuskan, pejabat eksekutif manajemen risiko akan meneliti semua persyaratannya, meneliti semua prosedurnya apakah itu menyalahi aturan SOP atau SK direksi yang ada,” kata Yusuf, di hadapan Dewan Juri TOP BUMD Awards 2023, yang berlangsung dalam sistem aplikasi rapat zoom dalam jaringan atau virtual di Jakarta, Jumat (24/03/2023).
Selanjutnya, pejabat eksekutif manajemen risiko itu pun melakukan penilaian atas risiko kredit itu sendiri. “Lalu, mereka menyatakan ini berapa skor risikonya. Kami ada risiko namanya risiko rendah, sedang dan tinggi dan itu ada alasannya, sehingga kita akan mencatat. Dengan begitu, kita akan mendapat mitigasi risiko depannya, seperti apa. Jika ada satu saja kekurangan persyaratan, sebelum kredit itu cair kami sudah bisa ketahui bahkan tim manajemen risiko pun juga berhak untuk melakukan on the spot di lapangan jika mereka merasa ragu atas kredit yang akan disalurkan,” papar Yusuf.
BPR Bapas Kota Tegal mempunyai beberapa lapisan pengawas untuk menangkal potensi munculnya kredit bermasalah. Paling tidak ada dua komite yang mempunyai tugas dan menetapkan akan penyaluran kredit ini, yaitu manajemen risiko dan audit.
Dilanjutkan dia, sehingga ada dua pengawasan buat perusahaan dalam rangka mencairkan dana kredit yaitu manajemen risiko maupun auditnya. “Sedangkan manajemen risiko, kita lakukan sebelum pencairan, sedangkan auditnya pasca pencairan,” ujarnya.
Menurut Yusuf, para auditor itu diwajibkan maksimal satu bulan harus mengunjungi ulang ke debitur terkait dengan pemakaian dana kredit yang telah disalurkan. Apakah benar debitur sendiri yang pakai atau mereka hanya untuk menutup utang di tempat lain atau digunakan untuk saudaranya. “Biasanya begitu, kalau mereka sudah bermasalah alasannya macam-macam dipakai adiknya, pakai yang lain sehingga itu menyalahi perjanjian kredit awal dengan BPR,” jelas dia.
Dalam konteks itu, pihaknya pun tak segan-segan untuk melakukan pendidikan akan kompetensi dan profesional tentang insan-insan yang duduk dalam komite manajemen risiko. “Sehingga Insya Allah manajemen risiko ini akan kami intensifkan dan kami perbaiki terus baik sistem maupun orangnya melalui sertifikasi dengan bekerja sama dengan Perbarindo,” dia tegaskan kembali.
Tak terkecuali, pihaknya melakukan riviu atas pedoman kebijakan kredit dengan melibatkan peran serta sumber daya manusianya. “Kami melakukan review, namanya pedoman kebijakan kredit sudah kami evaluasi. Kami mulai dari para analis. Kami sekolahkan analisnya lagi supaya mereka lebih hati-hati dalam menganalisis kelayakan usaha. Kami punya grup di bank pasar. Khusus bank pasar itu setiap bulan pasti ada program pelatihan-pelatihan, kami mengirim mereka. Paling tidak para analis dan mereka pulang mengimplementasikan. Dan saya turun ke lapangan juga berapa pun plafon yang mereka akan analisis, saya melihat jaminannya, dan saya pastikan kualitasnya. Mudah-mudahan tidak memburuk atau tidak lebih buruk daripada yang kemarin,” pungkas Yusuf.
