Jakarta, TopBusiness – ASEAN Finance Ministers’ and Central Bank Governors’ Meeting (AFMGM) kedua akan berlangsung pada 22-25 Agustus 2023 di Jakarta. Pertemuan tersebu akan dihadiri oleh sembilan negara Anggota Asean, kecuali Myanmar yang tidak hadir.
“Ini AFMGM kedua keketuaan Indonesia dan ini mendapatkan dukungan dari negara-negara Asean, dan nanti akan dihadiri secara fisik oleh 9 principle dari negara-negara Asean, kecuali Myanmar. Karena, kita tahu Myanmar ada krisis di dalam negeri karena konflik. Jadi, principle-nya tidak akan hadir,” kata Kepala Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral Kementerian Keuangan (Menkeu), Yogi Rahmayanti dalam media briefing AFMGM Kedua, Senin (21/8/2023).
Diketahui terdapat 10 Negara yang merupakan anggota ASEAN, diantaranya Indonesia, Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Vietnam, Thailand, Laos, dan Myanmar.
Selain itu, Timor-Leste juga turut menghadiri pertemuan ini pertama kalinya dalam kapasitasnya sebagai pengamat di jalur keuangan, sejak disetujuinya Timor Leste sebagai anggota ASEAN ke sebelas pada 2022.
Bahas Pajak Global
Para delegasi dari negara ASEAN akan membahas sejumlah isu penting mengenai perpajakan internasional yang menjadi perhatian dan perlu untuk diselesaikan bersama. Salah satunya mengenai antisipasi apabila pajak minimum global 15% sudah diterapkan.
“Sehingga strateginya jangan sampai sudah ada global tax minimum, kalau kita mengenai pajak yang terlalu rendah kan negara lain yang mendapatkan keuntungannya,” ujar Yogi.
Sebagai informasi, dalam Pilar Dua: Global Anti Base Eresion (GloBE) tersebut mensyaratkan penerapan pajak penghasilan (PPh) korporasi dengan tarif minimum sebesar 15%. Pajak minimum tersebut akan diterapkan pada perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas € 750.
Mengutip dari laporan yang berjudul Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules, akan ada dua kerugian yang dialami ketika penerapan pajak minimum global tersebut mulai berlaku.
Pertama, negara atau yurisdiksi tersebut tetap harus mengelola pemberian insentif yang tidak bermanfaat.
Kedua, negara tersebut akan kehilangan potensi penerimaan pajak, sementara negara lain akan mendapatkan manfaat pajak dari pemberlakukan to-up tarif pajak dari ketentuan global tersebut.
Oleh karena itu, The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) menyarankan negara-negara berkembang termasuk Indonesia untuk segara mengevaluasi pemberian pembebasan pajak atau tax holiday saat pajak minimum global tersebut mulai diterapkan.
“Yang baru lagi tahun ini AFMGM akan mengundang Timor Leste juga untuk pertama kalinya karena sesuai amanat Presiden, Asean telah menyepakati bahwa Timor Leste akan bergabung dengan ASEAN. Nah, untuk tahun ini mereka akan berpatisipasi sebagai observer,” ujarnya.
