TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Jalan Tol Layang MBZ Perlu Uji Kelaikan dan Kelayakan Darurat

Albarsyah
24 October 2023 | 12:49
rubrik: Business Info
Jalan Tol Layang MBZ Perlu Uji Kelaikan dan Kelayakan Darurat

foto: liputan6.com

Jakarta, TopBusiness – Kabar buruk, terdapat 21 mobil mengalami pecah ban saat menggunakan Jalan Tol Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) arah Cikampek pada Kamis (19/10/2023).

PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), selaku pengelola ruas tol MBZ menginformasikan bahwa penyebab terjadinya insiden itu karena adanya material besi yang menancap di expansion joint atau sambungan girder di Km 18+400 arah ke Cikampek. Ironisnya baru ketahuan rusak sambungan jalannya setelah terjadi 21 mobil rusak bannya.

Menurut Deddy Herlambang, selaku Koordinator Indonesia Toll Road Watch atau ITRW melalui keterangan resmi, di Jakarta, Selasa (24/10/2023), sebenarnya insiden memalukan ini tidak perlu terjadi apabila audit keselamatan tol MBZ telah dilakukan rutin dan berkala karena kerusakan struktur dapat terdeteksi.

Terlebih, lanjutnya, jalan tol layang dibangun berdasarkan super struktur sehingga mengandalkan pier (kolom) dan girder (balok beton) yang panjang hingga memungkinkan perubahan geometrik jalan tol. Adanya besi yang tertancap di expansion joint pada girder dapat dikatakan sebagai kegagalan sambungan girder (expansion joint), kondisi sama seperti ini tentunya dapat terulang Kembali di masa mendatang.

Metal sembungan (expansion joint) dapat ke luar sebagai metal join yang rusak atau gagal koneksi antar girder akan merusak ban mobil. Kegagalan / rusak nya metal sambungan kemungkinan berasal dari buruknya kualitas metal sambungannya, kualitas super struktur nya, kelendutan / kepadatan sub struktur, kerusakan kabel sambungan tarik girder dan sebagainya.

Jalan tol MBZ mungkin dapat dikatakan sebagai jalan tol yang “paling” tidak nyaman dilintasi diantara ruas jalan tol lainnya. Jalan tol MBZ yang girder nya sangat tidak rigid sehingga permukaan jalan bergelombang mengikuti tinggi rendahnya titik pier (kolom). Di tol layang MBZ dengan memacu mobil pada kecepatan 80 kmj sudah tidak nyaman karena permukaan jalan yang bergelombaang. Maka untuk hal ini ITRW memberikan pandangan dan saran pikiran sebagai berikut:

  1. BPJT dapat melakukan teguran atau punishment terhadap BUJT sebagai pengelola jalan tol layang MBZ sebagai akibat insiden rusaknya ban 21 mobil tersebut.
  2. Segera lakukan audit kelaikan dan kelayakan jalan tol layang MBZ secara darurat dan berkala sehingga dapat memberikan prediksi kerusakan, gangguan mendatang, prevensi, simulasi dan mitigasinya.
  3. Jalan layang tol MBZ diperlukan jalur keluar darurat (escape lane) sehingga apabila terjadi kerusakan kendaraan/mobil dapat segera keluar tol terdekat. Jadi mobil rusak bila akan keluar tol tidak harus menunggu sampai Cikampek bila akan keluar jalan tol.
  4. Memberikan tambahan rambu dan peringatan bahwa jalan tol MBZ hanya didesain kecepatan maksimal 80 km/jam. Perlu ditambahkan CCTV untuk tilang electronik bila kecepatan mobil melebihi 80 kmj dapat ditilang (ETLE).
  5. Ruas jalan tol layang MBZ tidak layak untuk kenaikan tarif baik penyesuaian terhadap nilai inflasi atau pengaruh multiplier lain.
  6. Bila memang perlu, jalan tol MBZ ditutup dulu sementara untuk dilakukan perbaikan secara total untuk mendapatkan nilai SPM yang baik yang akan dampak pada penyesuaian tarif.
  7. Diharapkan BPJT menaruh perhatian khusus untuk pelayanan jalan tol layang MBZ, mengingat okupansi tol tersebut sangat gemuk (tinggi demand), namun sangat minim peningkatan pelayanannya.
  8. Jika dalam audit jalan layang tol MBZ memang ternyata hasilnya dibawah standar SPM maka diperlukan secara khusus diadakan service level agreement (SLA) pula antara BPJT dan BUJT mengenai kontra-prestasi di bawah standar (SPM).
  9. Pengguna jalan tol dapat yang menjadi korban 21 pecah ban mobil memiliki hak sebagai konsumen jalan tol untuk meminta ganti rugi baik materiil ataupun moril karena ban rusak dan apabila batal melakukan perjalanan kepada BUJT/operator jalan tol MBZ.
BACA JUGA:   GOTO Tanggung BPJS TK-BPJS Kesehatan Driver, Pengamat: Komitmen Nyata Aplikator buat Driver


Tags: ITRWMBZ
Previous Post

Anak Usaha Golden Energy Mines Dikucuri Kredit Rp2,2 Triliun dari Bank Mandiri

Next Post

Kredit Tumbuh 8,7%, Uang Beredar Melejit ke Rp8.440 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR