TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

BBNI Sambangi Markas Penghindar Pajak

Nurdian Akhmad
29 June 2016 | 21:24
rubrik: Finance

Jakarta-Thebusinessnews. PT BNI Tbk ( BBNI) melakukan sosialisasi Undang Undang Pengampunan Pajak di Singapuran kepada para nasabah setianya dan para debitur langsung di pusat transaksi bisnis dunia.Pasalnya  perbankan menempatkan diri menjadi bagian penting dari kampanye Tax Amnesty, antara lain dengan menjadi tempat untuk konsultasi para nasabah dan debitur dalam memanfaatkan secara maksimal fasilitas yang memiliki limitasi waktu tersebut.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Singapura, Rabu (29 Juni 2016). Hadir pada kesempatan tersebut, Duta Besar Indonesia untuk Singapura Ngurah Swajaya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko-Kementerian Keuangan RI Robert Pakpahan, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, serta Direktur Tresuri & Internasional BNI Panji Irawan. Pada acara Buka Puasa Bersama Duta Besar RI, Mengenal Lebih Jauh Rencana Pemerintah RI Terkait Tax Amnesty ini, KBRI mengundang sekitar 50 nasabah dan debitur BNI.

Panji Irawan mengungkapkan, fasilitas Tax Amnesty merupakan penawaran yang sangat sayang untuk dilewatkan oleh para wajib pajak, karena pemerintah memberikan berbagai paket keringanan bagi wajib pajak yang berniat mendeklarasikan penghasilan kena pajaknya secara terbuka (voluntary declaration) atau membayar pajak yang belum terbayarkan. Kesediaan wajib pajak untuk mendeklarasikan pajak atau membayar pajak akan membantu pemerintah dalam membangun pusat data perpajakan yang jauh lebih akurat serta menghimpun penerimaan pajak yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan melalui APBN, terutama pembiayaan infrastruktur.

“Pemerintah telah menegaskan, tidak akan ada lagi Tax Amnesty setelah ini. Selain itu, Tax Amnesty juga perlu difahami tidak berlaku hanya untuk wajib pajak korporasi besar. Fasilitas ini juga berlaku pelaku usaha mikro kecil dan menengah serta bagi wajib pajak individu. Program Tax Amnesty ini akan memberikan keuntungan bagi para wajib pajak yang akan membawa asetnya ke dalam negeri, berupa insentif yang sangat menarik, yang tergantung pada periode pelaporannya,” ujar Panji dalam siaran pers, Rabu(29/6/2016)

BACA JUGA:   BI-OJK Sepakat Soal Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek

Disamping itu, Panji menuturkan, BNI siap memaksimalkan perusahaan anak yang lengkap untuk membantu para wajib pajak menyalurkan dana repatriasi pada berbagai instrumen keuangan yang disiapkan perbankan, sebagai salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi jika ingin mendapatkan fasilitas tax amnesty. BNI menyediakan instrumen-instrumen investasi yang dibutuhkan dalam pengelolaan dana repatriasi Tax Amnesty ini. Produk dan jasa andalan BNI antara lain; Agen Trustee, Bank kustodi, Produk treasury, Wealth Management, hingga Asset Management.(red)

Previous Post

3195 Nasabah BMRI Mudik Bareng

Next Post

Hadapi Perayaan 1 Syawal 1437 H, BBTN Siapkan Uang Tunai Rp 29,5 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR