TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

BI-OJK Sepakat Soal Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek

Busthomi
20 October 2020 | 12:06
rubrik: Finance
Ini Duit yang Disiapkan Bank Mandiri Jelang Lebaran

FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati penguatan proses dalam pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) kepada perbankan, sebagaimana tertuang dalam “Keputusan Bersama tentang Kerja Sama dan Koordinasi BI dan OJK dalam rangka Pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS)”.

Keputusan Bersama tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso pada Senin (19/10) di Jakarta, sebagai tindak lanjut terbitnya penyempurnaan ketentuan PLJP/PLJPS Bank Umum pada 29 September 2020.

“Penyediaan PLJP/PLJPS bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek tetapi masih solven ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” tutur Perry seperti dalam keterangan resmi yang diterima media, di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Koordinasi BI dan OJK dalam pemberian PLJP/PLJPS yang bersifat end-to-end ini, lanjut Perry, dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan pemberian PLJP/PLJPS dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan bahwa Keputusan Bersama ini akan memperkuat pelaksanaan fungsi Lender of the Last Resort oleh BI, memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan oleh OJK, serta memperjelas mekanisme dan akuntabilitas masing-masing lembaga.

“Kerjasama dan koordinasi BI dengan OJK semakin baik dalam menjaga SSK (Stabilitas Sistem Keuangan) melalui terciptanya sistem perbankan yang sehat, efisien, serta berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas,” kata Wimboh.

Ruang lingkup koordinasi dan kerja sama terkait PLJP/PLJPS yang dituangkan dalam Keputusan Bersama BI – OJK tersebut mencakup sinergi kedua lembaga pada saat: pertama, pra-permohonan; kedua, penilaian terhadap pemenuhan persyaratan; ketiga, penyampaian informasi persetujuan permohonan; keempat, pengawasan terhadap bank penerima; dan kelima pelunasan serta eksekusi agunan.

BACA JUGA:   OJK Berikan Aturan Baru Pergadaian

Selanjutnya, pedoman pelaksanaan Keputusan Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Anggota Dewan Gubernur BI dan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Foto: Istimewa

Tags: bilikuiditas perbankanojkPinjaman Likuiditas Jangka Pendek
Previous Post

Jababeka-Samudera Indonesia Ikut Prakualifikasi Pelabuhan Patimban

Next Post

Setahun, Hipmi Apresiasi Kinerja Pemerintah Jokowi-Ma’ruf

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR