
Jakarta, businessnews.id – Dampak Penerapan Undang-undang Nomor No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang melarang ekspor secara mentah, mulai memukul neraca perdagangan pada Januari 2014.
“Larangan ekspor biji mineral memberi kontribusi pada [penurunan] ekspor non-migas 2,43 persen,“ terang Deputi Produksi BPS (Badan Pusat Statistik) Adi Lumaksono, di Jakarta (3/3/2014).
Nilai ekspor Indonesia di Januari 2014 mencapai USD 14,48 miliar atau menurun 14,63 persen dibandingkan ekspor Desember 2013.
Penurunan itu juga disebabkan oleh menurunnya ekspor nonmigas sebesar 11,60 persen dari USD 13.562,7 juta menjadi USD 11.988,7 Juta.
Adapun ekspor migas juga turun 26,69 persen yakni dari USD 3.405,1 Juta menjadi USD 2.496,2 juta.
Dia menambahkan, impor Januari 2014 sebesar USD 14.915,5 juta atau turun USD 540,4 juta (turun 3,50 persen).
Penurunan tersebut disebabkan oleh turunnya impor migas sebesar USD 667,5 juta. “Sedangkan pada sisi nonmigas meningkat sebesar USD 127,1 juta atau 1,13 persen,” kata dia.
Dengan demikian, dia menambahkan, nilai neraca perdagangan Indonesia pada bulan Januari 2014 mengalami defisit USD 430 Juta. Sedangkan penyumbang defisit tersebut datang dari sektor migas yakni sebesar USD 1,06 miliar. (ZIZ)