Jakarta-Thebusinessnew. Direktorat Jenderal Pajak berencana dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaaan khusus SPT ( surat pemberitahuan tahunan) para pemohon uji materi UU Pengampunan pajak
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi,di Jakarta, Rabu(13/7/2016).”Kami punya wewenang untuk menanyakan apakah penggugat itu (UU Pengampunan Pajak )dan kami punya wewenang untuk melakukan pemeriksaan SPT-nya, “ tegas dia.
Namum ia mengakui bahwa bahwa pemohon memilik hak itu mengajukan uji materi UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti diketahui pengaju uji materi tersebut datang dari Yayasan Satu Keadilan (YSK), Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso, bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI).
Ken mengakui pelaksanaan UU Pengampunan Pajak sangat berpengaruh pada target penerimaan pajak tahun ini. Bahkan kata dia, dengan pengampuan pajak itu Direktorat Jenderal pajak melaksanakan dua fungsi. “ Pertama fungsi budgeter penerimaan dan satu regulasi. Regulasinya apa? Ya investasi itu, “ terang dia.
Ia menambahkan, dengan masuk dana repatriasi maka akan meningkatkan nvestasi dan hal itu berimbas pada pertumbuhan ekonomi. Sementara bagi masyarakat akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja.” Artinya apa? dari situ menciptakan subyek dan obyek pajak yang baru. Jadi saya nggak ngincar wajib pajak yang itu itu saja itu, karena pasti banyak yang baru.” Tutup dia. (az)