Jakarta-Thebusinessnews. Beberapa perusahaan efek atau broker mengaku memiliki nasabah yang ingin melakukan repatriasi dalam masa pengampunan pajak ini. Sayangnya perusahaan efek tersebut tidak tercantum di daftar 19 nama perusahaan efek pintu masuk atau gateway repatriasi.
Untuk itu broker tersebut meminta untuk dimasukan dalam daftar perusahaan efek pintu masuk dana repatriasi. Hal itu memungkinkan jika dana repatriasi yang akan masuk ke broker itu bernilai signifikan.
” Disamping 19 perusahaan efek masih ada permintaan untuk jadi gateway dana repatriasi,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida di Kantornya, Jakarta,Jumat(29/7/2016).
Nurhaida menceritakan,brokers tersebut mengaku memiliki nasabah yang ingin melakukan repatriasi namun hanya melalui broker tersebut.Dan tujuan UU Pengampunan Pajak untuk membukan sebesar mungkin kesempatan dana repatriasi.”Kalau saya berpendapat sepanjang ada pihak yang ingin repatriasi melalui broker tertentu maka layak diberi kesempatan,” ujar dia.
Hanya saja dia mengingatkan dana repatriasi yang akan masuk haruslah dalam nominal signifikan.” Kalau tidak signifikan silakan masuk ke broker yang sudah ditetapkan jadi gate way.,”ujar dia.
Namum nilai signifikan itu belum dapat disebutkan Nurhaida, pasalnya masih dalam koordinasi dengan kementerian keuangan. ” Ini perlu kesepakatan bersama antara OJK dan Kementerian keuangan.” Ujar dia.(az)