
Jakarta,businessnews.id — Pengamat perbankan Pradjoto mengatakan, di Jakarta hari ini, FPJP (fasilitas pendanaan jangka pendek) dari Bank Indnesia adalah untuk kebutuhan Bank Century pada detik terjadinya kekurangan likuiditas. Sedangkan keseluruhan dana talangan Rp 6,7 triliun itu adalah jumlah nilai untuk membereskan berbagai hal yang ada di Bank Century pada waktu itu, seperti membereskan aktiva produktif yang memburuk, termasuk di dalamnya LC (letter of credit) yang bodong.
Pradjoto mengungkapkan, dirinya masih ingat pernyataan Robert Tantular di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang mengatakan waktu itu dirinya membutuhkan uang Rp 1 triliun, tapi mengapa menjadi Rp 6,7 triliun.
Lebih lanjut Pradjoto mengatakan, keseluruhan dana tersebut juga untuk membereskan kredit-kredit macet ditambah dengan dana pihak ketiga (DPK) yang harus dibayar pada waktu itu.
Sehingga dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun dan Rp 632 miliar itu konteksnya sama sekali berbeda. Menyatupadukan dua hal itu merupakan suatu hal yang tidak masuk akal bagi orang perbankan. “Lebih tidak masuk akal lagi kalau uang Rp 6,7 triliun tersebut dibawa memakai kontainer.”
Pradjoto menegaskan, FPJP itu bukanlah uangnya yang diambil. “Uang itu nggak ke mana-mana, cuma ada di Bank Indonesia, agar supaya rekening Bank Century pada waktu itu diverify tidak merah maka FPJP itu diberikan. Sehingga likuiditasnya cukup dan dia masuk lagi di dalam kliring, karena sebelumnya kan dia kalah kliring,” tutupnya.
“Waktu itu dia (Robert Tantular) berbicara mengenai different animal,” ujar Pradjoto. (ZIZ)