Jakarta-Thebusinessnews. Pemerintan melalui Kementerian keuangan tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) tentang instrumen keuangan dana repatriasi. Disaatnya sama OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) telah mengusulkan kriteria tambahan untuk Manager Investasi dan Perusahaan Efek yang menjadi pintu masuk dana repatriasi.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida bahwa pihaknya telah mengusulkan kriteria tambahan tentang manager investasi dan perusahaan efek yang dapat menjadi pintu masuk dana repatriasi.” Ada permintaan misalnya dari MI ( Manager Investasi) dan perusahaan efek untuk masuk ( jadi pintu masuk dana repatriasi ) dan kami sedang bahas dengan kementerian keuangan, “ ujar dia di Jakarta, Jumat(5/8/2016).
Untuk itu pihaknya,telah mengusulkan kriteria tambahan sehingga memungkinkan ada tambahan MI dan perusahaan efek di luar daftar yang sudah ada. “Namum ini masih proses, kami belum tahu hasilnya, “ terang dia.
Ia berharap kriteria yang diusulkannya akan diterima Kementerian Keuangan, sebab berdasarkan pengakuan MI dan perusahaan efek, bahwa ada calon peserta pengampunan pajak yang akan melakukan repatriasi namum hanya melalui MI atau perusahaan efek tertentu.
Adapun salah satu kriteria yang diusulkan OJK tersebut, dari sisi dana repatriasi yang masuk ke MI atau perusahaan efek itu. Dalam draft usulan OJK tersebut tercantum nilai yang signifikan. Sayangnya Nurhaida tidak mau menyebut angka tersebut.” Karena ini masih kami bahas dengan kementerian keuangan maka saya tidak mau mengeluarkan angka-nya dulu, “ ucap dia.(az)