
Jakarta, businessnews.id — PT Elnusa, Tbk.,meminta Bank Mega segera mencairkan dana sebesar Rp 111 miliar berikut bunga sebesar 6 persen. Hal itu sebagai kelanjutan dari putusan Mahkahkamah Agung (MA) tanggal 12 Februari 2014 yang menolak kasasi Bank Mega.
“Putusan MA itu intinya menolak kasasi Bank Mega sehingga uang kembali ke Elnusa,” terang Pimpinan Divisi Hukum dan Legal Kontrak Elnusa, Achmad Sonny Suryanto, di Jakarta hari ini.
Dengan demikian, ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) segera meminta Bank Mega mencairkan dana Elnusa sebesar Rp 111 miliar berikut bunganya sebesar 6 persen selama tiga tahun.”Jadi ada tambahan Rp 30 miliar dari bunga,” kata dia.
Dalam kasus ini, BI telah meminta Bank Mega menyisihkan uang Rp 191 miliar di Bank Indonesia untuk uang pengganti antisipasi pembayaran karena adanya putusan hukum tetap.
Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia BI, Tirta Segara, menyebut bahwa telah menyerahkan urusan ini ke OJK.
Sedangkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon berjanji segera memelajari putusan MA ini. (ZIZ)