TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Penerimaan Pajak Digital Didominasi PPN Perdagangan Elektronik

Nurdian Akhmad
15 March 2024 | 13:14
rubrik: Ekonomi
Harbolnas, Honor Sediakan Voucher Rp 100 Miliar

Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 22,179 triliun sampai 29 Februari 2024. Jumlah itu di antaranya berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 18,15 triliun.

Lalu dari pajak kripto sebesar Rp 539,72 miliar, pajak fintech P2P lending sebesar Rp 1,82 triliun, dan dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 1,67 triliun. Sementara, sampai Februari 2024 pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN.

Jumlah tersebut termasuk empat penunjukkan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Penunjukkan pada Februari 2024 yaitu Tencent Cloud International Pte Ltd, Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited. Lalu pembetulan pada Februari 2024 yaitu Coda Payments Pte Ltd.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 18,15 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 1,24 triliun setoran pada 2024,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Jumat (15/3/2024).

Disebutkan, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 539,72 miliar sampai Februari 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, dan Rp 72,44 miliar pada 2024.

BACA JUGA:   Pemerintah Gelontorkan Rp 911,16 Miliar untuk Diskon Transportasi Lebaran 2026

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 254,53 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 285,19 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger. Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 1,82 triliun sampai Februari 2024.

Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan pada 2023, dan Rp 259,35 miliar penerimaan pada 2024. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 596,1 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 219,72 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 999,5 miliar penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP.

Tags: Pajak Digitalpmse
Previous Post

Integrasikan CSR dan ISF, Ini 5 Program CSR Unggulan Wakaf Salman

Next Post

MPXL Tambah Jajaran Komisaris melalui RUPST

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR