Jakarta-Thebusinessnews. Pemerintah memperkirakan dari program pengampunan pajak terdapat Rp 1000 triliun dana Repatriasi, dari jumlah itu Rp 500 triliun akan memilih perbankan sebagai penempatan dana.
Karena besarnya potensi tersebut, maka tidak menutup kemungkinan perbankan yang menjadi gate way atau bank persepsi penempatan dana repatriasi akan saling pasang bunga tinggi untuk mendapatkan dana itu.
“Kita Tidak mau bank bank itu menggunakan suku bunga simpanan sebagai senjata untuk mendapatkan dana repatriasi,”Kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nelson Tampubolon di Jakarta, Jumat(19/8/2016).
Nelson melanjutkan, perang suku bunga pinjaman antar bank persesp tidak menutup kemungkinan terjadi. Agar hal itu tidak terjadi pihaknya tetap akan memberlakukan regulatory advisory pembatasan suku bunga pinjaman atau capping pada bank BUKU III dan BUKU IV.
“Capping tetap diperlukan terutama dalam menghadapi program pengampunan pajak,” terang dia.
Sementara besaran capping yang dimaksud, sementara ini pihaknya masih mengacu pada struktur yang lama dimana Bank BUKU III maksimal 100 basis point diatas BI rate dan bank BUKU IV maksiamal sebesar 75 basis point diatas BI rate.
Namum besaran capping itu tidak menutup diturunkan jika melihat besaran dana repatriasi yang masuk membanjiri likuiditas perbankan.”kita tidak tahu dana repatriasi yang masuk berapa, tapi kalau dana yang masuk besar sehinga likuiditas melimpah maka bisa kita tinjau besaran Capping,” pungkas dia. (az)