
Jakarta-Thebusinessnews. Maraknya kasus utang piutang yang berujung pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) dan Kepailitan membutuhkan profesi kurator, namum sayangnya profesi tersebut dalam menjalankan tugas atas pengawasan Pengadilan Niaga justru mengalami kriminalisasi.
Menurut praktisi hukum M Mahendradatta bahwa fenomena itu memang terjadi. Selaku praktisi hukum yang banyak menangani klien Bank-Bank, seringkali mengalami permasalah debitur yang macet pembayarannya.”Pilihan penyelesaian utang melalui kepailitan atau PKPU untuk selanjutnya diserahkan kepada Kurator dan Pengurus sering dilakukan oleh Bank-Bank karena prosesnya cepat dan efisien serta dilakukn dibawah pengawasan Pengadilan Niaga,”
Namum dia menyayangkan banyak perlakuan kriminalisasi kepada Kurator dan Pengurus, sebab ia khawatir kedepan tidak ada lagi yang mau jadi Kurator atau Pengurus.” Akibatnya makin banyak tagihan macet yang tidak dapat diselesaikan,” uajr dia,
Padahal Kata dia, Presiden Joko Widodo sudah tegas dalam pidatonya untuk para penegak hukum tidak boleh mengkriminalisasikan kebijakan pejabat termasuk kurator.” Ya dalam hal ini Kurator dan Pengurus termasuk, karena mereka bertugas di bawah Pengadilan.” ujarnya.
Seperti diketahui Belum lama ini, kriminalisasi kurator dan pengurus PKPU kembali terjadi. Dua pengurus PKPU untuk PT Meranti Maritime yakni Allova Mengko dan Dudi Primedi dilaporkan kepada pihak Kepolisian karena dinilai melakukan pencemaran nama baik. Mereka dituduh melanggar Pasal 310, 311, dan 317 KUHP.
Hal senada disampaikan Ketua AKPI ( Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia ) James Purba.” kriminalisasi terhadap dua kurator diatas sangat disayangkan,” ungkap dia.
Seharusnya, Kata dia, sebelum laporan tersebut sampai kepada pihak kepolisian, para debitur atau kreditur yang menilai kesalahan yang dilakukan kurator harus dilaporkan kepada hakim pengawas.(az)