TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Profesi Kurator Perlu Penguatan Hukum

Nurdian Akhmad
18 August 2016 | 19:30
rubrik: Business Info
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

Jakarta-Thebusinessnews. Maraknya kasus utang piutang yang berujung pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) dan Kepailitan membutuhkan profesi kurator, namum sayangnya profesi tersebut dalam menjalankan tugas atas pengawasan Pengadilan Niaga justru mengalami kriminalisasi.

Menurut praktisi hukum M Mahendradatta bahwa fenomena itu memang terjadi. Selaku praktisi hukum yang banyak menangani klien Bank-Bank, seringkali mengalami permasalah debitur yang macet pembayarannya.”Pilihan  penyelesaian utang melalui kepailitan atau PKPU untuk selanjutnya diserahkan kepada Kurator dan Pengurus sering dilakukan oleh Bank-Bank karena prosesnya cepat dan efisien serta dilakukn dibawah pengawasan Pengadilan Niaga,”

Namum dia menyayangkan  banyak perlakuan kriminalisasi kepada Kurator dan Pengurus, sebab ia khawatir kedepan tidak ada lagi yang mau jadi Kurator atau Pengurus.” Akibatnya  makin banyak tagihan macet yang tidak dapat diselesaikan,” uajr dia,

Padahal Kata dia, Presiden  Joko Widodo  sudah tegas dalam pidatonya untuk para penegak hukum tidak boleh mengkriminalisasikan kebijakan pejabat termasuk kurator.” Ya  dalam hal ini Kurator dan Pengurus termasuk, karena mereka bertugas di bawah Pengadilan.”  ujarnya.

Seperti diketahui Belum lama ini, kriminalisasi kurator dan pengurus PKPU  kembali terjadi. Dua pengurus PKPU untuk PT Meranti Maritime yakni Allova Mengko dan Dudi Primedi  dilaporkan kepada pihak Kepolisian karena dinilai melakukan pencemaran nama baik. Mereka dituduh melanggar Pasal 310, 311, dan 317 KUHP.

Hal senada disampaikan  Ketua AKPI ( Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia ) James Purba.” kriminalisasi terhadap dua kurator diatas sangat disayangkan,” ungkap dia.

Seharusnya, Kata dia, sebelum  laporan tersebut sampai kepada pihak kepolisian, para debitur atau kreditur yang menilai kesalahan yang dilakukan kurator harus dilaporkan kepada hakim pengawas.(az)

 

BACA JUGA:   Fokus Genjot Aspek Keberlanjutan, PHE Gelar CID Upstream Award 2023
Tags: beifraksi harga
Previous Post

Tim Garam Farmasi BPPT Raih BJ Habibie Award 2016

Next Post

Perbankan Diminta Tidak Perang Suku Bunga Guna Raup Dana Repatriasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR