TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

BMRI Bidik Rp 10 Triliun Dana Repatriasi Hingga Akhir September 2016.

Nurdian Akhmad
31 August 2016 | 14:40
rubrik: Finance

Jakarta-Thebusinessnews. PT Bank Mandiri  Tbk ( BMRI ) memasang target menampung dana hasil repatriasi Rp10 triliun sampai September 2016 seiring dengan terus gencarnya dilakukan sosialisasi.Untuk itu bank pelat merah itu giat menggencarkan sosialisasi kebijakan amnesti pajak di seluruh Indonesia sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah untuk menarik dana-dana repatriasi yang nilainya sangat besar.

Menurut Direktur Utama BMRI, Kartika Wirjoatmodjo bahwa Sosialisasi tersebut berupa pembuatan klinik-klinik pajak terkait amnesti pajak bagi nasabah utama dan perusahaan. “Dengan peraturan investasi terbuka saat ini sangat dimungkinkan dana-dana yang selama ini ditempatkan di luar negeri dapat ditarik kembali ke Indonesia,” ujar dia dalam siaran pers, Rabu(31/8/2016).

 
Peraturan sudah tegas untuk petani, nelayan, serta pensiunan tidak perlu mengikuti amnesti pajak.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi telah menetapkan aturan mengenai amnesti pajak guna memperjelas peraturan dalam UU tentang Pengampunan Pajak.

Peraturan Dirjen tersebut bernomor Per-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia serta subyek pajak warisan yang belum terbagi dan penghasilannya pada tahun terakhir di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka diperbolehkan tidak menggunakan hak pengampunan pajak.

Sedangkan pengamat pajak, Yustinus Prastowo mengatakan untuk  mengoptimalkan program amnesti pajak tidak bisa mengandalkan pemerintah semata-mata, namun juga harus didukung dari sektor perbankan karena mereka memiliki nasabah yang loyal sehingga lebih mudah untuk melakukan persuasi.

Yustinus berharap perbankan harus melakukan sosialisasi kepada nasabahnya yang juga wajib pajak secara terukur dan spesifik, terutama untuk membantu meyakinkan manfaat dari program ini.

“Perbankan bisa meyakinkan bahwa program amnesti pajak ini sangat bagus bagi para wajib pajak,” ujar Prastowo juga juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation (CITA).

BACA JUGA:   RUPSLB Bank BTN Setujui Pengunduran Diri Gubernur DKI dari Posisi Komisaris

Target Rp10 triliun Bank Mandiri, menurut Prastowo sangat dimungkinkan tercapai apalagi peraturan menteri keuangan mengenai perusahaan Indonesia yang memiliki perusahaan cangkang di luar negeri (special purpose vehicle) telah diterbitkan.
“Peraturan Menteri Keuangan ini akan sangat membantu pengusaha-pengusaha besar untuk melakukan repatriasi,” ujar dia.
Kartika menyampaikan posisi terakhir uang tebusan dari hasil amnesti pajak memilih BMRI sebagai bank persepsi   sebanyak 430,4 miliar dari sebanyak 5.123 transaksi. Sedangkan dana repatriasi Rp222,6 miliar dari 69 transaksi.(az)
 

Previous Post

PPRO Resmi Kuasai 55 Persen Saham Wisma Seratus

Next Post

Utang jatuh Tempo Rp1,4 Triliun, BNGA Bakal Terbitkan Obligasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR