TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK Tutup BPRS Shadiq Amanah Bandung

Nurdian Akhmad
1 September 2016 | 12:54
rubrik: Finance

Jakarta-Thebusinessnews. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan KEP-34/D.03/2016 tanggal 1 September 2016 telah mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Shadiq Amanah, yang beralamat di Jalan Kolonel Masturi No.33, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 1 September 2016.

Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha atas PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Shadiq Amanah, BPRS tersebut telah masuk dalam status dalam pengawasan khusus OJK sejak tanggal 11 Februari 2016, dan sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPRS dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan 8 Agustus 2016 guna melakukan langkah-langkah penyehatan yang diperlukan untuk meningkatkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau Capital Adequacy Ratio (CAR) menjadi minimal 4%.

Menurut Kepala Kantor  Regional 2 Jawa Barat OJK, Sarwono bahwa penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan pengelolaan BPRS oleh manajemen tidak memperhatikan azas perbankan yang sehat dan prinsip kehati-hatian serta masih berlanjutnya dampak eksternal yang mempengaruhi kondisi likuiditas BPRS, yang mengakibatkan hingga saat ini BPRS tidak dapat memenuhi standar kinerja keuangan sesuai ketentuan berlaku.

“Upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pemegang Saham/Manajemen BPRS tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak dapat memperbaiki kondisi BPRS untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki rasio KPMM/CAR sebesar 4%,” terang dia dalam siaran pers, Kamis(1/9/2016).

Ia melanjutkan, dengan pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Shadiq Amanah, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang No.24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2009.

OJK mengimbau nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Shadiq Amanah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.(red)

BACA JUGA:   Berbagi Berkah Idul Adha: FIFGROUP Tebar 4 Sapi dan 497 Kambing Hingga Pelosok Negeri

Previous Post

BMRI Baru Tampung Dana Repatriasi Rp 300 Miliar

Next Post

Tiga Negara Tawari Pinjaman Bagi BMRI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR