Jakarta-Thebusinessnews. Bagi pemilik rekening bank dengan nilai diatas Rp2 miliar harus harus lebih berhati- hati dan dituntut untuk dapat membaca laporan keungan bank. Pasalnya jika bank bukan non-sistemik maka terdapat kemungkinan tidak diselamatkan sehingga hanya Rp2 miliar saja yang dijamin LPS ( Lembaga Penjamin Simpanan).
Menurut Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan(OJK ), Kusumaningtuti S Setiono bahwa LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar, sedangkan bagi nasabah diatas Rp2 miliar dianggap sebagai nasabah yang paham risiko,
“Itu ada konsekwensi bisnis sebab Dananya sudah diatas Rp2 miliar,” terang dia, ketika ditanya bagai perlindungn konsumen terhadap penabung diatas Rp2 miliar dan menyimpan di bank non sistemik, Jakarta,Jumat(9/9/2016).
Ia menilai, nasabah dimaksud dapat memperhatikan laporan keuangan masing-masing bank . Dan Bank wajib memencantumkan laporan keuanganya di laman eletronik dan atau media massa.” Jadi mereka dapat melakukan analisis terhadap kondisi bank,” terang dia.
Seperti diketahui Komite Sistem stabilitas Keuangan (KSSK ) yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, LPS dan OJK telah menetapkan 12 Bank berdampak sistemik, penetapan itu sesuai dengan amanat UU PPSK( Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan). Dalam UU tersebut mengamanatkan bank kategori Domestik Systemicly Important Bank (DSIB ) jika dinyatakan menjadi bank gagal maka wajib diselamatkan. Sedangkan bagi bank non DSIB jika dinyatakan gagal dapat diselamatkan atau tidaknya bergantung pada penilaian KSSK. (az)