Jakarta-Thebusinessnews. Bank Indonesia akan segera mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur NCD dan Comercial paper sebagai jaminan(underlyng) transaksi Repo dengan bank Indonesia.
Menurut Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardoyo bahwa pihaknya akan menerbitkan dua peraturan untuk memayungi kegiatan perdagangan dua instrumen surat utang jangka pendek yakni sertifikat deposito (negoitable certificate deposit/NCD) dan “commercial papper”.
Untuk itu, BI telah dan akan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan agar peraturan NCD bisa diluncurkan tahun ini.” Kita utamakan NCD dan berikutnya comercial papper,” terang di Agus di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin(19/9/2016).
Peraturan tersebut merupakan aturan kelanjutan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang yang diterbitkan Agustus 2016 lalu. Dengan landasan hukum itu, maka korporasi dapat memperdagangkan instrumen jangka pendek di pasar uang, sehingga dapat lebih mudah memperoleh pendanaan.
“Kami ingin dapat lebih cepat, agar instrumen lebih aktif ditransaksikan di pasar uang. NCD dan ‘commercial papper’ itu adalah bagian dari prioritas kita,” ujarnya.
Untuk diketahui Hingga Juni 2016, nilai penerbitan NCD oleh perbankan sebesar Rp13 triliun. Dari data rencana (‘pipeline’) BI, NCD yang berpotensi diterbitkan hingga akhir tahun lebih dari Rp22 triliun.(az).