Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melalui Pengumuman No. Peng-UPT-00047/BEI.WAS/05-2024 memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk.
Menurut Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono, dalam keterangannya melalui site idx.co.id, di Jakarta, menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00033/BEI.WAS/03-2024 tanggal 19 Maret 2024 perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk. (SRAJ).
“Dan berdasarkan penilaian bursa, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk. (SRAJ),” ujar dia.
Emiten berkode SRAJ itu dilaksanakan pada pasar reguler dan tunai mulai perdagangan sesi I tanggal 28 Mei 2024.
