Jakarta-Thebusinessnews. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengganti pengurus AJB Bumiputera 1912 mulai tanggal 21 Oktober 2016.hal itu untuk penguatan terhadap perusahaan auransi tertua dan dimiliki jutaan pemegang polis dalam bentuk usaha bersama (mutual)
Menurut Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Dumoly F Pardedebahwa diperlukan langkah-langkah khusus dalam mendorong optimalisasi kinerjanya.” Perlu langkah strategis untuk meningkatkan kinerja AJB Bumiputera 1912 agar mampu bersaing semakin kompetitif sertamempertimbangkan berbagai aspek dan analisis risiko terhadap kondisi perusahaan,” ujar Dumoly dalam siaran pers, Senin(24/10/2016).
Ia menjelaskan, tindakan penggantian pengurus tersebut, dilakukan OJK berdasarkan pada UU No.21/2011 tentang OJK, UU No.40/2014 tentangPerasuransian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan.
Penggantian pengurus dilakukan OJK mengingat proses restrukturisasi yang telah dilakukan sampai saat ini belum sesuai dengan tujuan penguatan kinerja AJB Bumiputera 1912.
Tugas utama Pengurus baru AJB Bumiputera 1912 adalah memastikan terselenggaranya kegiatan operasional perusahaan secara baik dan lancar serta melakukan restrukturisasi secara menyeluruh terhadap AJB Bumiputera 1912guna memperkuat kondisi keuangan perusahaan. Pengurus baru akan segera menyusun langkah-langkah strategis dan akan menyampaikannya pada OJK.
Untuk memastikan langkah penguatan AJB Bumiputera 1912 melalui program restrukturisasi perusahaan, Pengurus baru akan didukung antara lain oleh konsultan keuangan PricewaterhouseCoopers, Tax Auditor Rustam Consulting,Actuary PT Milliman Indonesia, PT BNP Paribas dan perusahaan sekuritas seperti PT Mandiri Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, dan PT BNI Sekuritas Indonesia.(az)