Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00063/BEI.WAS/07-2024 memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan atau suspensi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dengan kode emiten DSSA.
Menurut Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono, dalam penjelasannya melalui idx.co.id, di Jakarta, sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan.
Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) disuspensi di pasar reguler dan tunai mulai sesi I perdagangan tanggal 16 Juli 2024 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
Karenanya, Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan.
