Jakarta, TopBusiness – Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, indeks literasi keuangan orang Indonesia mencapai 65,4 persen. Artinya dari 100 orang berusia 15 – 79 tahun yang disurvei, ada 65 orang yang sudah terliterasi keuangan dengan baik.
“Tapi tingkat pemahaman masyarakat tersebut yang sudah cukup tinggi seringkali masih kalah dengan perilaku yang disebabkan greedy, serakah, senangnya serba instan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi dalam konferensi pers yang dikutip, Selasa (5/8/2024).
“Kalau diajarin investasi yang pelan, itu sering kalah dengan perilaku orang yang ingin cepat dan lebih besar,” imbuhnya.
Sebab itu, Frederica mengatakan penguatan literasi masyarakat harus dibarengi dengan penguatan regulasi dan penegakan hukum. Ia mengatakan OJK selalu mengingatkan masyarakat prinsip 2L yakni legal dan logis.
OJK juga mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan data dan identitas pribadi secara sembarangan agar tidak dimanfaatkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab.
Satgas PASTI dan Antiscam
Dari sisi penegakan hukum, OJK juga terus mendorong penegakan hukum melalui Satga PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dan mendorong Anti Scam Center. OJK menargetkan antiscam center atau pusat anti penipuan akan dapat beroperasi pada bulan Agustus 2024.
“Antiscam center ini diharapkan bisa untuk jadi jawaban atas segala permasalahan tersebut,” kata Frederica.
Ia menambahkan, anti scam center diharapkan dapat diluncurkan pada bulan Kemerdekaan ini. “Dapat soft launching dalam waktu dekat, hopefully bisa pada bulan Kemerdekaan, di Agustus tahun ini,” ucap dia.
Saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Kepala Eksekutif Perbankan dan seluruh pelaku usaha jasa keuangan di sektor perbankan.
Pada tahap awal, sebanyak 15 bank akan bergabung langsung di anti-scam center ini. Hal ini diharapkan akan mempercepat penyidikan yang membutuhkan koordinasi antar bank. Adapun tujuan dari anti-scam center ini salah satunya adalah mempercepat pemblokiran ketika ada gangguan oleh para penipu. “Dan bisa diupayakan supaya ada pengembalian atau dana korban yang tersisa,” terang dia.
Menurut dia, anti scam center ini juga diharapkan dapat mengidentifikasi pelaku kejahatan tersebut, termasuk menindak secara hukum. Seiring dengan itu, OJK juga akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi menjadi korban dari scam and fraud tersebut.
