
Jakarta, businessnews.id — Profesi akuntan publik yang berpraktek di industri keuangan baik perbankan, pasar modal, asuransi, maupun dana pensiun, kini mulai pasang ancang-ancang untuk menyikapi Peraturan Pemerintah terkait dengan pungutan oleh OJK (Otoritas Jasa keuangan).
Menurut Ketua IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia) Tarko Sunaryo, pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap dampak aturan tersebut.
“Soalnya selama ini IAPI merasa tidak diajak bicara tentang pungutan tersebut. Yang jelas itu berdampak terhadap profesi akuntan publik,” kata dia di Jakarta hari ini.
Sedangkan tentang langkah yang bakal diambil IAPI dalam menyikapi pungutan tersebut, dirinya belum mau berkomentar saat ini.
Sementara itu, Partner pada KAP Purwantono ,Suherman, dan Surya (Afiliasi dengan Ersnt & Young), Daniel Handaya, menyatakan bahwa selama ini akuntan publik yang berpraktek di pasar modal tidak dikenakan pungutan seperti halnya saat ini.
“Sekarang setiap kontrak pekerjaan dengan klien kami akan dikenakan 1,2 persen dari nilai kontrak,” kata dia (ZIZ)