
Jakarta, businessnews.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini telah dapat mengakses transaksi keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara secara online pada Bank Pembangunan Daerah ( BPD) Kalimantan Timur.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Ketua BPK Hadi Poernomo dan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, serta Penjabat Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie, pada hari ini di Jakarta.
Kesepakatan bersama tersebut memungkinkan BPK mengakses secara online seluruh transaksi kas pemda yang ada pada BPD. “Akses online transaksi kas Pemda tersebut pada BPD merupakan salah satu implementasi e-audit BPK pada Pemda,” terang Hadi.
Hadi menambahkan, ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pelaksanaan akses data transaksi rekening Pemda dimaksud secara online pada BPD, dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang efisien-transparan.
Sedangkan bagi Pemda, dia berkata lagi, kerja sama ini akan dapat mencegah anomali penyimpangan transaksi kas Pemda, dan memercepat proses penyelesaian tindak lanjut hasil Pemeriksaan BPK. Sehingga mendorong tranparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemda.
“Bagi BPD, kerja sama ini dapat digunakan dalam pengembangan cash management system (CMS) yang terintegrasi dengan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPKD) Pemda.“ (ZIZ)