TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Mulyanto: Pemerintah dan DPR Beda Pendapat soal Power Wheeling

Albarsyah
18 September 2024 | 19:14
rubrik: Business Info
SKK Migas Mampu Jaga Target

FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU EBET dalam Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Rabu (18/9/2024) dibatalkan. Penyebabnya, DPR dan Pemerintah belum sepakat terkait norma tentang power wheeling.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menjelaskan dengan pembatalan rapat pengembilan keputusan tingkat I hari ini, maka otomatis RUU EBET ini tidak dapat disahkan oleh DPR RI Periode 2019-2024.

Ia berharap dengan pembatalan ini pembahasan RUU EBET oleh DPR dan Pemerintah periode mendatang bisa semakin matang, terutama terkait norma power wheeling.

Bahkan dengan waktu yang lebih leluasa itu sangat dimungkinkan untuk me-review pasal-pasal lain yang krusial. Mengingat pembahasan RUU EBET kemarin banyak yang diburu waktu.

“Fraksi PKS tegas akan menolak kebijakan power wheeling masuk dalam RUU EBET. Ketentuan ini bisa melemahkan peran negara dalam penyediaan listrik bagi masyarakat. Sebab bila ketentuan power wheeling disetujui maka pihak swasta diperbolehkan untuk memproduksi sekaligus menjual listrik kepada masyarakat secara langsung, bahkan dengan menyewa jaringan transmisi PLN” katanya.

“Ini artinya adalah meliberalisasi sektor kelistrikan. Harga listrik akan ditentukan oleh mekanisme pasar. Serta memberi karpet merah buat swasta untuk menggunakan jaringan trasmisi listrik yang sudah dibangun negara. Ini kan melanggar konstitusi,” jelas Mulyanto.

Mulyanto minta Pemerintahan baru nanti mengkaji lebih dalam norma power wheeling tersebut bagi masyarakat. Pemerintah harus mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan segelintir pengusaha.

“Listrik merupakan salah satu kebutuhan penting dan strategis bagi masyarakat, karena itu sesuai konstitusi harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai karena ingin tampil apik di kancah global, kebutuhan domestik dan national interest kedodoran,” ujar Mulyanto.

BACA JUGA:   Efisiensi Jadi Jurus Indocement Hadapi Pandemi
Tags: RUU EBET
Previous Post

Awas, Setiap Pekan Ada 3.300 Serangan Siber Terjadi di Indonesia

Next Post

Pasar Global Positif sebab IHSG Menguat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR