Jakarta—Ketua Umum Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI), Davy Sukamta, berpendapat bahwa sekalipun MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) sudah dibuka, bukan berarti Indonesia mudah dimasuki tenaga ahli konstruksi asing.
“Sebab, praktiknya, tidak semudah itu. Ada beberapa penghalang,” kata Davy dalam wawancara khusus dengan Majalah BusinessNews Indonesia, di Jakarta.
Apa saja penghalang itu? Davy menjawab, antara lain, harus adanya izin kerja dari pemerintah Indonesia. Ahli konstruksi dari Asean yang ingin bekerja di Indonesia harus punya izin kerja sebagai perencana konstruksi, dan lain-lain.
“Jadi, sekalipun sudah punya sertifikasi Asean, dia harus tetap punya izin tersebut,” kata Davy.
Lebih lanjut, Davy berkata bahwa ahli konstruksi Indonesia yang berpendidikan luar negeri lalu ingin bekerja di Indonesia, juga tidak mudah. Dalam hal ini, dia juga harus memenuhi persyaratan legal untuk berprofesi sebagai ahli konstruksi di Indonesia.
Hal lain, ahli konstruksi Asean yang ingin masuk Indonesia, tidak lantas mengetahui dengan pasti sejumlah kondisi.
“Misalnya, apakah lantas dia mengetahui soal hukum dan budaya di Indonesia? Lalu, keahlian tertentu, akan bertemu keterbatasan kualitas material di Indonesia. Konstruksi baja ala Jepang, bertemu dengan tidak memadainya kualitas material di Indonesia,” ucap Davy. (Dhi)