
Jakarta, businessnews.id — Ketua Perbanas (Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional) Sigit pramono menyatakan, pihaknya tidak dalam posisi mendukung atau menolak terhadap uji materi (judicial review) terhadap sejumlah pasal/ayat di Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK (Otoritas Jasa Keuangan) oleh sekelompok orang. Ia menyampaikan hal itu di Jakarta hari ini.
Dalam peluncuran OJK Watch, Sigit mengatakan bahwa dirinya merupakan salah satu penggagas OJK watch.
Menurutnya, sistem pengawasan perbankan yang ditarik ke OJK sudah ketinggalan Jaman, pasalnya negara lain seperti Inggris dan Korea Selatan telah mengembalikan pengawasan perbankan kepada bank sentral.
Ditambahkan, awal pendirian OJK merupakan bentuk hukuman kepada Bank Indonesia sebab dalam krisis ekonomi tahun 1998, banyak bank yang mengalami kesulitan likuditas. Bahkan berakhir pada pemberian dana obligasi rekap sebesar Rp 600 triliun.
Namun setelah itu, perbankan telah mengalami perbaikan sehingga perbankan Indonesia mengalami pertumbuhan terbaik di dunia. “NPL (nonperforming loan) perbankan nasional masih di bawah 5 persen,“ ujarnya.
Dengan perbaikan itu, tambah Sigit itu lagi, maka hukuman kepada BI terkait pengawasan perbankan sudah tidak relevan lagi. Namun karena UU OJK telah keluar, pihaknya hanya bisa mematuhi. (ABDUL AZIZ)