TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Butuh Perubahan UU Ketentuan Umum Pajak Untuk Akses Semua Rekening Nasabah Perbankan

Achmad Adhito
27 February 2017 | 16:04
rubrik: Finance

Jakarta- Pemerintah  terus mengejar informasi kekayaan warga negara di dalam sistem pebankan, salah satu dengan rencana penerbitan Peraturan Pemerintan Penganti Undang-Undang Perbankan Perppu).

Namum Perppu tersebut hanya berlaku untuk rekening orang asing yang menjadi nasabah perbankan nasional saja. Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nelson Tampubolon di gedung OJK, Jakarta, Senin(27/2/2017).

“Saya rasa hanya Jadi sementara untuk warga Asing, karenaa mereka (fiskus)  tidak ingin WNI  menyembunyikan pajak negara lain, karena berlindung diaturan negera lain,”” terang dia.

Ia menjelaskan, dengan diterbitkan Perppu tersebut maka memberi kesempatan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk membuka akses rekening warga negera Indonesia (WNI) di perbankan negera negera OECD (Organization for Economic Coopera- tion & Development).

“Ini harapan agar setiap negera memberlakukannya di OECD jadi tahap pertama untuk warga asing dulu,“ ujar dia.

Sementara untuk memberi kewenangan fiskus untuk membuka informasi rekening semua  nasabah perbankan nasional, maka mutlak adanya perubahan Undangn Undang Ketentuan Umum Perpajakan.

Untuk diketahui, dalam Pasal 40 ayat 1 UU Perbankan Tahun 1998 disebutkan bahwa setiap nasabah harus dilindungi kerahasiaan datanya oleh bank. Namun begitu, ada pengecualian bahwa data nasabah dapat diakses untuk kepentingan tertentu, yaitu kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank, kepentingan peradilan pidana, dan perkara perdata antar bank.

Namun, selama ini informasi bank bisa dibuka hanya dalam kondisi wajib pajak menjalani proses pemeriksaan dan membutuhkan waktu yang panjang serta persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Melalui penghapusan pasal ini, maka data milik nasabah bank bisa diakses oleh otoritas pajak setiap saat.(az)

BACA JUGA:   Astra Financial Hadirkan Lomba Tulisan dan Foto
Previous Post

Naik, Konsumen RI yang Anggap Ada Resesi

Next Post

Bunga Penjaminan Tetap di Level 6,25 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR