Bakal Tidak Bukukan Pendapatan, Emiten Properti Minta Kaji Ulang Penerapan PSAK 72
Jakarta- Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) berencana menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 tentang Pendapatan dari Kontrak dengan pelanggan.
Dan Jika Eksposure draft (ED) PSAK 72 diberlakukan maka pengakuan pendapatan dalam laporan keuangan emiten- emiten properti bakal banyak terdampak. Menanggapi rencana itu, beberapa emiten properti sangat keberatan pemberlakuan tersebut.
Salah satu suara keberatan itu disampaikan Direktur Keuangan PT PP Properti Tbk (PPRO), Indaryanto.” Itu yang kami kaji lagi, kalaun PSAK 72 diberlakukan bisa jadi dalam satu tahun tidak ada pendapatan karena belum serah terima,” kata dia di Jakarta, Rabu,(8/3/2017).
Ia dan rekan-rekan sesama pelaku industri properti akan segera mengajak bicara dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Sebab jika mengacu pada PSAK 44 tentang Akuntansi Aktivitas Pengambangan Real Estate. Dalam PSAK tersebut, emiten properti diperkenankan mengakui pendapatan berdasarkan persentase penyelesaian.
“Kalau mengacu pada PSAK 44 setelah bangun 60 persen dan ada uang muka dari pembeli sudah bisa di akui sebagai pendapatan, tapi kalau tunggu serah terima bisa tidak ada pendapatan kami,”terang dia.
Sebelumnya Anggota Dewan DSAK IAI, Ersa Triwahyuni, mengatakan Emiten yang terkena dampak dari ED PSAK 72 terkait dengan real estate dan telekomunikasi. Ia menjelaskan, pendapatan kontrak perusahaan properti saat ini mengacu pada PSAK 44 tentang Akuntansi Aktivitas Pengambangan Real Estate. Dalam PSAK tersebut, emiten properti diperkenankan mengakui pendapatan berdasarkan persentase penyelesaian.
“Misalnya bangun Apartemen 20 lantai, tapi saat bangun 5 lantai sudah bisa diakui sebagai pendapatan karena sudah jualan terima uang,” terang dia.
Namum, kata dia dengan diberlakukan ED PSAK 72 pada 1 Januari 2019 maka tidak serta dapat diakui pendapatan. Sebab persentase penyelasaian sangat sulit digunakan sebagai pendapatan.
“Sehingga menunggu penyelesaian Apartemen dan diserah terimakan dulu baru diakui sebagai pendapatan,”terang dia.
Lebih jauh dia mengatakan, ED PSAK 72 bertujuan menetapkan prinsip yang diterapkan entitas untuk melaporkan informasi yang berguna kepada pengguna laporan keuangan tentang sifat, jumlah, waktu, dan ketidakpastian pendapatan dan arus kas yang timbul dari kontrak dengan pelanggan.
Dengan berlakunya ED PSAK 72 ini, kata Ersa lagi maka pengakuan pendapatan pada PSAK 23 tentang pendapatan, PSAK 34 tentang kontrak konstruksi, ISAK 10 tentang program loyalitas pelanggan, ISAK 21 tentang perjanjian konstruksi Real Estate, ISAK 27 tentang pengalihan Aset dari pelanggan dan PSAK 44 tidak berlaku lagi.
Rincinya, dalam ED PSAK 72 untuk mengakui pendapatan harus melakukan analisa transaksi berdasarkan lima tahapan kontrak terlebih dahulu. Pertama, mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan, mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan, menentukan harga transaksi, mengalokasikan harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan dan mengakui pendapatan ketika entitas telah menyelesaikan kewajiban pelaksanaan.(az)