Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 15 BPR dan BPR Syariah (BPRS) karena masalah permodalan. Hingga akhir tahun ini diperkirakan akan ada tambahan lima BPR dan BPR Syariah yang akan ditutup, sehingga jumlah totalnya mencapai 20 BPR dan BPRS.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae nebgatakan angka 20 BPR/BPRS yang ditutup merupakan perkiraan berdasarkan data saat ini. Dia berharap proses penyehatan pun bisa berhasil sehingga jumlah BPR yang ditutup OJK berkurang,
“Ya kira-kira sekitar 20, tapi itu hanya perkiraan ya. Tapi sebetulnya bisa dikatakan sekarang sedang ada upaya penyehatan,” kata Dian dalam peluncuran Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
Dian menyebut ada kendala penyuntikan modal oleh pemerintah daerah sebagai pemilik BPR. Selama ini penyuntikan modal untuk BPR yang bermasalah keuangannya selalu terkendala proses politik pemerintah daerah.
“Tentu saja kalau pemerintah daerah maupun pemerintah pusat kalau mau meng-inject modal itu memerlukan waktu yang sangat lama, proses politiknya ada. Sementara kalau BPR sebagai bank itu tentu saja memerlukan rescue yang sangat cepat,” kata dia.
Itu alasannya mengapa OJK ingin pengendalian BPR di bawah Bank Pembangunan Daerah (BPD). Dengan begitu, pemerintah daerah dilarang ikut mengendalikan langsung. “Oleh karena itu memang koordinasi di bawah BPD itu merupakan salah satu solusi yang kita sedang apa namanya kita terapkan pada saat ini,” terangnya.
Dian mengatakan, hal ini sebagai cara untuk mengatasi permasalahan, karena menurutnya BPD lebih kuat jika terjadi sesuatu pada BPR. “Jadi BPD ini pertama kita asumsikan dia lebih kuat dalam segala hal dia lebih kuat, termasuk dalam permodalan dan lain sebagainya, governance apalagi ya. Itu diharapkan kita akan lebih baik, sehingga ke depannya nanti adalah kalau ada terjadi sesuatu permasalahan dengan BPR, itu BPR bisa di-rescue dengan cepat,” tuturnya.
Sebetulnya, kata dia, ada sejumlah BPR yang tengah melakukan penyehatan perusahaan. Termasuk melakukan setoran modal sesuai dengan ketentuan yang diatur OJK. “Kalau misalnya nambah modal atau ada investor baru segala macam, itu selesai sebetulnya, itu yang sedang diusahakan,” imbuh Dian.
Penguatan BPD
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan road map (peta jalan) penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027, sebagai arah kebijakan pengembangan dan penguatan BPD ke depan dan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peluncuran peta jalan penguatan BPD ini menunjukkan langkah reformasi, perbaikan, transformasi yang sangat diperlukan bagi perekonomian nasional.
“Dalam kaitan ini adalah untuk sektor jasa keuangan, untuk penguatannya terutama juga untuk di provinsi, di daerah tetap kita lakukan sesuai jadwal. Karena komitmen kita kepada reformasi, perubahan, penguatan, dan penyempurnaan pada seluruh aspek dalam perekonomian kita akan menentukan keberhasilan dan tingkat kinerja dari pemerintahan ke depan,” ucap Mahendra saat sambutan Peluncuran Peta Jalan Penguatan BPD di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Mahendra menegaskan, dalam konteks pembangunan daerah, dapat dilihat pentingnya penguatan BPD sebagai salah satu pilar penting dalam pengembangan ekonomi di daerah yang akan lebih menentukan lagi apakah perekonomian nasional Indonesia akan dapat tumbuh berkelanjutan ke depan atau tidak.
Pasalnya, ia menyebut tumpuan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada gilirannya adalah pertumbuhan yang ada pada perekonomian di dalam negeri, yakni daerah-daerah. “Katakanlah ada istilah upside risk, apa yang terjadi saat ini dalam kondisi ketegangan di politik dunia, lalu konstelasi dalam rantai pasok dunia akan berubah lebih baik, dan negara-negara maju akan lebih tumbuh. Tentu akan kita sambut dengan gembira,” ucap Mahendra.
Mahendra berharap, peta jalan penguatan BPD 2024-2027 dapat mendukung transformasi BPD menjadi lembaga keuangan bank yang resilien, sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta dapat berkontribusi secara optimal terhadap perekonomian daerah dan nasional.
