Jakarta, TopBusiness—PT Waskita Karya, Tbk. (Persero) telah menandatangani perubahan perjanjian restrukturisasi dengan sembilan bank. Itu untuk utang senilai Rp26,21 triliun.
Dalam keterbukaan informasi untuk bursa saham (21/10/2024), Direktur Utama Waskita Karya, Muhammad Hanugroho, menjelaskan bahwa perubahan itu berlaku efektif mulai 17 Oktober 2024. Sebelumnya, akta perjanjian pengubahan itu telah ditandatangani di 16 Agustus 2024.
Adapun bank tersebut adalah berikut ini: Bank BJB, Bank SMBC Indonesia, Bank BNI, Bank Permata, Bank Panin, Bank OCBC NISP, Bank Resona Perdania. Kemudian, ada Bank BNP Paribas Indonesia, Bank Shinjan Indonesia.
Dengan pengubahan perjanjian restrukturisasi itu, utang senilai Rp26,21 triliun akan dibayarkan sesuai ketentuan pengubahan perjanjian, dalam beberapa bagian. Pertama, fasilitas kredit Rp24,15 triliun dari bank konvensional, dibagi dalam, pertama, fasilitas kredit tranche A senilai Rp3,95 triliun.
Kedua, fasilitas kredit tranche B senilai Rp20,20 triliun.
Sementara itu, pembayaran fasilitas pembiayaan syariah, terbagi menjadi dua. Pertama, pembiayaan syariah tranche A senilai Rp336,76 miliar. Yang kedua adalah fasilitas pembiayaan syariah tranche B senilai Rp1,72 triliun.
Kemudian, keterbukaan informasi itu pun memaparkan bahwa, di 3 Oktober 2024, Waskita Karya menandatangani akta perubahan perjanjian kredit sindikasi dengan sejumlah bank. Itu berupa kredit modal kerja bersifat bergulir transaksional hingga Rp8,07 triliun.
Lantas, ada non cash loan hingga Rp6,26 triliun. Dan, supplier financing hingga Rp6,26 triliun.
Bank yang memberikan kredit sindikasi tersebut adalah: Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BJB, dan Bank Sumut.
