TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Inilah Syarat UMKM dapat Penghapusan Kredit Macet

Nurdian Akhmad
7 November 2024 | 10:22
rubrik: Ekonomi
Inilah Syarat UMKM dapat Penghapusan Kredit Macet

Jakarta, TopBusiness – Pemerintah memutuskan untuk menghapus kredit macet untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun,  tak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan penghapusan keredit macet dari pemerintah.

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa penghapusan utang hanya berlaku bagi para pelaku UMKM yang terkena permasalahan seperti bencana alam dan COVID-19.

“Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” katanya dalam keterangan tertulis, yang dikutip Kamis (7/11/2024).

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Soebianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan kredit UMKM.

Kebijakan ini meliputi penghapusan utang bagi UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan; serta industri mode/busana dan kuliner. Prabowo menilai sektor-sektor tersebut merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional.

Penghapusan utang akan menyasar mereka yang merupakan nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himbara.

Selain terdampak COVID, para pelaku UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan utang ini adalah mereka yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan jatuh tempo.

Para pelaku UMKM juga harus yang sudah terlebih dahulu diproses penghapusan bukunya di bank Himbara.

“Jadi ini betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” ujar Maman.

Artinya, kata dia, bagi pelaku UMKM yang dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang.

BACA JUGA:   Pemerintah Siapkan KUR Alat Produksi UMKM Rp 20 Triliun
Tags: Maman Abdurrahmanmenteri umkmpenghapusan kredit macet umkm
Previous Post

Indeks di Pembukaan Perdagangan Melemah

Next Post

Sinergi Pertamina EP dan PHSS di Pengeboran Sumur Borderless, Ciptakan Efisiensi Biaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR