Jakarta, TopBusiness – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus mengintensifkan patroli siber guna mendeteksi dan memutus akses ke situs judi online.
“Yang kita lakukan juga adalah strategi pemantauan dan pemblokiran yang dilakukan secara intensif berupa patroli siber khusus untuk mendeteksi situs dan aplikasi yang memuat konten perjudian,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam siaran persnya yang dikutip, Kamis(20/11/2024).
Meutya menjelaskan bahwa Komdigi memanfaatkan teknologi terbaru, seperti kecerdasan artifisial untuk mendeteksi konten judi online. Hasilnya, Komdigi mengklaim telah memblokir jutaan konten judi online terjaring dan ditutup aksesnya oleh Komdigi.
“Kementerian Komdigi telah melakukan pemutusan akses terhadap 5,1 juta konten perjudian sejak 2017, termasuk sebanyak 3,5 juta yang diblokir sepanjang tahun 2024,” tuturnya.
Seiring dengan pemberantasan situs haram tersebut, Menkomdigi Meutya mendorong para platform media sosial untuk turut terlibat aktif mengatasi permasalahan konten judi online di dalam layanan mereka. Desakan itu ditujukan kepada platform digital global yang beroperasi di Indonesia untuk mengkampanyekan gerakan anti judi online.
“Meskipun mungkin ini platform dari luar, tapi selama yang mengakses internetnya adalah orang Indonesia, maka tidak bisa memisahkan giat bisnisnya dengan narasi kita sebagai bangsa,” tegasnya.
Meutya Hafid menyatakan pemberantasan judi online membutuhkan dukungan penyedia industri layanan keuangan agar dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu, Menkomdigi Meutya Hafid meminta semua pemangku kepentingan untuk bekerja sama mendukung pemberantasan judi online.
“Kami perlu sampaikan bahwa disinilah perlu kerja sama yang kuat. Kami perlu terus menggiatkan dan mempercepat upaya blokir dari situs, tapi di saat yang bersamaan kalau transaksi keuangannya juga tidak dijaga, ini juga jadinya kerja tanpa hasil,” pungkas Meutya.
Kerja Sama PPATK
Untuk menangani judi online, Kementerian Komunikasi dan Digital juga meningkatkan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Upaya ini dilakukan agar mencegah aliran uang hasil judi online ke luar negeri.
“Data PPATK memproyeksikan peredaran uang di platform judi online mencapai Rp981 Triliun pada 2024 jika tidak dilakukan intervensi oleh Pemerintah. Negara tidak boleh kehilangan angka begitu besar, hampir Rp 1.000 Triliun, apalagi uang-uang ini diduga kuat dan terbukti larinya keluar,” tandasnya.
Meutya juga meminta semua penyedia layanan keuangan dapat membantu pemberantasan judi online. “Jadi kalau sekarang ada yang masih menikmati transaksi keuangan yang terkait dengan judi online, tolong sama-sama kita awasi,” ungkapnya.