Jakarta- Sampai saat ini hanya 60 % dari seluruh industri keuangan yang melaporkan profil nasabanya ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Namum kedepan, semua industri keuangan diharapkan bergabung dalam sistem tersebut.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK ), Rahmat Waluyanto mengatakan pihaknya telah meminta lembaga jasa keuangan (LJK ) tergabung dalam SLIK. “ BPR/BPRS paling lambat bergabung pada 31 Desember 2018,” pinta dia di Komplek Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Selanjutnya, kata dia, lembaga modal ventura, lembaga pembiayaan infrastruktur, pergadaian dan lembaga pembiayaan diharapkan bergabung paling lambat pada 31 Desember 2022.” Sehingga LJK yang tergabung dalam SLIK sebanyak 2204 pelapor,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan SLIK dibangun sebagai sarana pertukaran informasi pembiayaan atau perkreditan antar lembaga di bidang keuangan dan merupakan perluasan dari Sistem Informasi Debitur (SID). mengatakan, lahirnya SLIK diharapkan dapat membantu peningkatan jumlah penyediaan dana dan mampu mengendalikan pertumbuhan kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). “SLIK merupakan salah satu bentuk infrastruktur keuangan yang sangat penting untuk dapat memperluas akses kredit atau pembiayaan dan menyediakan informasi untuk kreditur yang dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah,” ujar Muliaman.
Lebih jauh, kata dia, SLIK dibangun dengan mengakomodir kebutuhan industri, kebutuhan OJK, dan kebutuhan lembaga lain. Muliaman menuturkan, pihaknya senantiasa terus melakukan inovasi seiring dengan perkembangan yang terdapat pada industri jasa keuangan.
Melalui SLIK, lembaga di bidang keuangan akan menyampaikan laporan debitur secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu, sehingga diharapkan kualitas informasi debitur dapat tetap terjaga. SLIK akan menerima pelaporan data debitur, fasilitas penyediaan dana, data agunan dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan serta memberikan layanan informasi debitur yang dibutuhkan oleh lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak-pihak lain. Informasi debitur dapat diakses untuk kebutuhan penyediaan fasilitas kredit, pengelolaan manajemen risiko, dan dalam rangka pemenuhan peraturan OJK.(az)