TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pekerja PHE Tuntut Blok Jambi Merang Dikuasai Pertamina

Achmad Adhito
29 April 2017 | 07:54
rubrik: Capital Market

Jakarta—Dengan berakhirnya beberapa kontrak lapangan migas, Pada 18 Januari 2017 lalu, pemerintah memutuskan untuk menyerahkan 8 blok migas yang masa kontraknya berakhir pada 2018 kepada Pertamina, yaitu Blok Tuban, Blok Ogan Komering, Blok Sanga-Sanga, Blok South East Sumatera (SES), Blok NSO, Blok B, Blok Tengah, dan Blok East Kalimantan.

Ketua Umum Serikat Pekerja PT.Pertamina Hulu Energi, Casdira, di Jakarta dalam keterangan pers yang semalam  oleh Majalah BusinessNews Indonesia,  menuntut kepada pemerintah agar memutuskan untuk menyerahkan 8 blok migas yang masa kontraknya berakhir pada 2018 kepada Pertamina. Ke delapan blok tersebut, Blok Tuban, Blok Ogan Komering, Blok Sanga-sanga,Blok South Easth Sumatera (SES),Blok NSO, Blok B, Blok Tengah dan Blok East Kalimantan.

Serikat Pekerja PT. Pertamina Hulu Energi (SP PHE) menyambut positif atas keputusan Pemerintah yang telah menunjukkan itikad baik untuk meningkatkan peran perusahaan negara di dalam pengelolaan migas nasional tersebut. Sejauh ini, Pertamina merupakan National Oil Company (“NOC”) yang memiliki peran paling kecil di sektor hulu migas di dalam negerinya sendiri (23%), dibandingkan NOC lain di dunia (Malaysia 45%, Statoil 62%, NOC di Timur Tengah lebih dari 80%).
Casdira menegaskan, Keputusan tersebut tentunya sudah melalui evaluasi dari berbagai aspek. Bagi Pertamina, proses alih kelola blok Migas yang habis masa kontraknya bukanlah hal yang baru. Terbukti, Pertamina bukan hanya mampu mengelola dan mengoperasikan blok migas di offshore. Pertamina bahkan mampu meningkatkan produksi blok-blok hasil alih kelola, yaitu di blok ONWJ (offshore Jawa Barat) dan blok WMO (offshore Madura). Selain kedua blok tersebut, Pertamina juga mengelola Blok Siak dan Blok Kampar di Riau yang merupakan blok alih-kelola, tegas Casdira.
Namun Casdira melanjutkan, terdapat dua catatan mendasar atas keputusan Pemerintah tersebut. Pertama, sebagian besar blok migas tersebut sudah berproduksi rata-rata 20 tahun, memiliki cadangan migas yang sudah menipis, dan laju penurunan produksi yang relatif tinggi. Ke dua, blok-blok yang akan habis masa kontraknya tersebut akan “dipaksakan” untuk menggunakan skema gross split PSC, tanpa diberi opsi lain, yang sejauh ini dinilai kurang atraktif bagi kontraktor migas, ujar Casdira.
Tahun 2019, kontrak PSC Blok Jambi Merang, yang berlokasi di Sumatra Selatan, akan berakhir. Blok Jambi Merang merupakan salah satu blok terbaik yang dikelola oleh PHE, memiliki cadangan yang cukup besar, risiko eksplorasi-produksi yang relatif kecil, dan menjadi salah satu backbone pendapatan anak perusahaan Pertamina ini. Blok ini memiliki cadangan minyak (condensate) 16 juta barel (mmbbl) dan cadangan gas 362 miliar kaki kubik (bcf) (sumber: WoodMac, 2016).
Dokumen tuntutan tersebut telah diajukan kepada pemerintah oleh Serikat Pekerja PHE Pertamina sebagai berikut: Memberikan pengelolaan Blok Jambi Merang khususnya, dan blok-blok migas dengan cadangan yang besar pada umumnya, 100% kepada Pertamina, untuk memperkuat peran perusahaan negara dan meningkatkan ketahanan energi nasional. Meminta semua pihak untuk tidak melakukan intervensi, melakukan upaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), berburu rente dengan menggadaikan sumber daya alam, serta memenuhi kepentingan pihak lain dengan cara merugikan kepentingan perusahaan negara; Pemerintah dapat memberikan hak partisipasi (Participating Interest, PI) pengelolaan blok-blok migas tersebut kepada Daerah terkait (sebesar 10%) sesuai dengan aturan yang berlaku, sepanjang betul-betul dikelola oleh BUMD tanpa partisipasi atau kerjasama dengan swasta yang berpotensi merugikan Daerah;
Untuk mengoptimalkan keuntungan bagi perusahaan negara, keterlibatan investor dapat dilakukan melalui mekanisme farm in secara business to business (B to B) dengan perusahaan negara, dengan membayar biaya akuisisi PI sesuai dengan harga pasar. (Albarsah)

BACA JUGA:   BEI Cabut Suspensi MTPS
Previous Post

PT Piaggio Indonesia Hadir di IIMS 2017

Next Post

Bank Mandiri Salurkan Bansos Kepada 40 Ribu Keluarga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR