Jakarta, TopBusiness – Melalui Pengumuman No. Peng-UPT-00149/BEI.WAS/12-2024, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mencabut penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Grand House Mulia Tbk dengan kode emiten HOMI.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono, dalam keterbukaan informasi dalam website idx.co.id, di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00117/BEI.WAS/10-2024 tanggal 23 Oktober 2024 perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Grand House Mulia Tbk (HOMI).
Dikatakan Aji, berdasarkan penilaian bursa, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Grand House Mulia Tbk (HOMI) di pasar reguler dan tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 18 Desember 2024.
