Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mencabut penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Sekar Bumi Tbk dengan kode emiten SKBM melalui Pengumuman Nomor Peng-UPT-00151/BEI.WAS/12-2024.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono dalam keterbukaan informasi melalui website idx.co.id.
Menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00156/BEI.WAS/12-2024 tanggal 18 Desember 2024 perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Sekar Bumi Tbk (SKBM).
“Diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Sekar Bumi Tbk (SKBM) di pasar reguler dan tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 20 Desember 2024,” ujar dia.
