Jakarta, TopBusiness – Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono menyebut dengan berdasarkan Keputusan No. Peng-SPT-00159/BEI.WAS/12-2024, PT Bursa Efek Indonesia atau BEI menghentikan sementara perdagangan atau suspensi saham PT Krida Jaringan Nusantara Tbk dengan kode emiten KJEN.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Krida Jaringan Nusantara Tbk (KJEN), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata Aji dalam keterbukaan informasi di idx.co.id, di Jakarta.
Saham PT Krida Jaringan Nusantara Tbk (KJEN) pada tanggal 24 Desember 2024.
Penghentian sementara perdagangan saham PT Krida Jaringan Nusantara Tbk (KJEN) tersebut dilakukan di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PT Krida Jaringan Nusantara Tbk (KJEN).
Dia menambahkan, para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
