Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia melalui Pengumuman No. Peng-UPT-00001/BEI.WAS/01-2025, mencabut penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Krida Jaringan Nusantara Tbk, dengan kode perdagangan KJEN.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono, di Jakarta, dalam keterbukaan informasi melalui website idx.co.id.
Sebelumnya, menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00161/BEI.WAS/12-2024 tanggal 27 Desember 2024, perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Krida Jaringan Nusantara Tbk. (KJEN).
Dan berdasarkan penilaian bursa, menurut Yulianto, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Krida Jaringan Nusantara Tbk. (KJEN) di pasar reguler dan tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 6 Januari 2025.
