TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Perbaikan Tata Kelola Perkebunan Sawit tidak Boleh Mengesampingkan Akses Terhadap Keadilan Bagi Buruh Sawit

Albarsyah
30 December 2024 | 11:27
rubrik: Business Info
Perbaikan Tata Kelola Perkebunan Sawit tidak Boleh Mengesampingkan Akses Terhadap Keadilan Bagi Buruh Sawit


Jakarta, TopBusiness – Berbagai corak purbakala khas kolonialisme masih ditemui di perkebunan sawit saat ini. Struktur dan peristilahan kolonial seperti Afdeling atau Komidel adalah bagian dari keseharian masyarakat kebun. Walaupun industri ini sudah ratusan tahun lamanya, kondisi buruh perkebunan sawit masih jauh dari ideal.

Bagaimana kondisi buruh dan masyarakat kebun? Apa saja ciri khas yang dapat ditemui di antara berbagai kebun yang tersebar di wilayah-wilayah berbeda? Bagaimana perkembangan-perkembangan industri sawit di pasar global dan siapa yang menikmati hasilnya? Apa saja upaya-upaya mengatur pasar sawit global dan apa dampaknya bagi buruh dan masyarakat kebun?

Dalam rangka menjawab pertanyaan itu, serikat-serikat buruh, pejuang agraria dan kelompok sipil yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Transnasional Buruh Sawit (Transnational Palm Oil Labour Solidarity Network/ TPOLS) berupaya memberikan ulasan hal-hal penting seputar buruh perkebunan sawit yang terjadi sepanjang tahun 2024.

Rizal Assalam sebagai Koordinator TPOLS menyampaikan hasil catatan Jaringan TPOLS yang menunjukkan terdapat enam ciri khas industri perkebunan sawit yang merusak, temuan-temuan ini masih relevan dengan adanya kumpulan kasus yang ditemui pada tahun 2024 ini. “(1) kondisi kerja yang buruk terkait upah rendah, (2) eksploitasi berdasarkan gender dan kondisi kerja mematikan, (3) cacat sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan proses audit yang dimanipulasi, (4) ekspansi perkebunan sawit, pertanian kontrak/ plasma, dan konflik tanah, (5) penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat keamanan, (6) ketidakbebasan berserikat dan pemberangusan serikat.”

Tidak adanya perlindungan terhadap buruh kebun ini diakibatkan oleh regulasi nasional yang buruk. “UU Cipta Kerja telah memperkokoh praktek eksploitatif di perkebunan dengan memberikan landasan hukum yang membenarkan perekrutan buruh kasual/ musiman dengan upah satuan hasil dan satuan hari kerja,” ujar Damar Panca Sekretaris Jenderal Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).

BACA JUGA:   BSN Aktif Perjuangkan Sawit RI Diterima Pasar Lewat WTO

Regulasi tingkat global seperti Regulasi Uni Eropa tentang Anti Deforestasi (European Union Deforestation Regulation/ EUDR) dan Arahan Kewajiban Uji Tuntas Keberlanjutan Perusahaan (Corporate Sustainability Due Diligence Directive/ CSDDD) yang diterapkan beberapa tahun ke depan memunculkan pertanyaan terkait dampaknya dan mekanisme perlindungan buruh.

Pertemuan jaringan TPOLS dengan perwakilan dari Uni Eropa awal Desember lalu menegaskan bahwa regulasi internasional perlu memiliki akses terhadap keadilan yang bisa diakses oleh serikat buruh. Uli Arta Siagian dari Walhi Eksekutif Nasional menegaskan penyerahan aspek perlindungan buruh pada peraturan nasional tidak akan efektif di situasi
ketika peraturan nasionalnya tidak berpihak pada buruh.

Kekosongan hukum ini mendapat perhatian dari Sawit Watch. Hotler “Zidane” Parsaoran, dari Sawit Watch menggarisbawahi bagaimana UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang digunakan saat ini kurang representatif untuk melindungi buruh perkebunan sawit. Menurutnya, lanskap dan kondisi kerja di perkebunan sawit cenderung berbeda dibandingkan industri sektor
manufaktur. “Hal ini bisa dilihat dari kebutuhan kalori yang jauh lebih tinggi, dan penerapan beban kerja yang didasarkan pada tiga hal: target tonase, target luas lahan, dan target jam kerja. Masalah-masalah dasar seperti hubungan kerja, K3, sanitasi, air bersih yang cukup, fasilitas kesehatan tidak disediakan dengan layak oleh perusahaan”.

Sebelumnya, telah ada upaya mendorong Rancangan Undang-undang Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit. Zidane menambahkan, “Pemerintah banyak memberi dukungan masif terhadap industri ini melalui kebijakan revitalisasi perkebunan, pembangunan kawasan ekonomi khusus, pengembangan biodiesel hingga melobi negara-negara konsumen. Namun, dukungan tersebut tidak diikuti dengan kebijakan-kebijakan penting terkait perlindungan ketenagakerjaan untuk buruh perkebunan sawit.” Ia menegaskan bahwa RUU ini perlu masuk dalam prolegnas prioritas. Perlu transisi yang adil dalam industri sawit, yang menyasar corak produksi eksploitatifnya.

BACA JUGA:   Buruh Sawit PT Suryabumi Tunggal Perkasa Mogok Kerja

Deklarasi Sambas yang dikeluarkan oleh jaringan TPOLS dibuat sebagai acuan tuntutan-tuntutan yang relevan untuk mewujudkan keadilan sosial dan ekologi di perkebunan sawit.

Tags: Buruh Sawit
Previous Post

MIND ID dan Inalum Siap Melantai di Bursa

Next Post

LPEI Salurkan Pembiayaan Ekspor Program PKE Rp 7 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR