TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

BSN Aktif Perjuangkan Sawit RI Diterima Pasar Lewat WTO

Albarsyah
8 August 2019 | 13:57
rubrik: Business Info
Lahan Sawit Perusahaan Ini Naik 9.000 Hektar

Ilustrasi Kebun Sawit. FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness –  Pemerintah dan pelaku usaha bersinergi dalam menghadapi ketidakadilan perdagang internasional terhadap produk dalam negeri. BSN sebagai wali amanat dari pemerintah sebagai anggota aktif Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terus berjuang dan menolak pemberlakuan diskriminatif terhadap produk dalam negeri ke pasar dunia.

Sejak tahun 2018, Uni Eropa dan sekutunya meradang dengan meningkatnya export Crude Palm Oil Indonesia ke Negara Eropa dan seluruh Dunia. Badan Standarisasi Nasional (BSN) sebagai wali amanat dari perwakilan Indonesia terus berjuang keras bersama Kementerian Terkait (K/L)  agar perjanjian Hambatan Teknis Perdagangan (Technical Barriers to Trade / TBT) di WTO dapat ditinjau ulang sehingga produk CPO Indonesia  dapat diterima internasional.

Hal itu ditegaskan  Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya dalam pembukaan Workshop  Pemanfaatan TBT WTO Agreement dalam Menembus Pasar Perdagangan Global bagi Industri di Menara Kadin, Kamis (8/8/2019). Acara ini dihadiri oleh 150 pelaku usaha anggota Kadin.

“Kami akan terus menyampaikan concern dan keberatan atas kebijakan tersebut dan menekan Uni Eropa untuk memenuhi ketentuan dalam TBT WTO, agar produk CPO dari Indonesia dapat menembus pasar Uni Eropa,” kata Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menegaskan, perjanjian TBT mengatur setiap anggota WTO untuk memenuhi prinsip-prinsip non-disksriminasi, ekuivalensi, harmonisasi dengan standar internasional, transparansi, dan saling pengakuan antara lain melalui penggunaan Mutual Recognition Arrangement (MRA) atau Multilateral Arrangement (MLA).

Sebagai pemenuhan prinsip transparansi, setiap negara anggota WTO berkewajiban untuk membentuk suatu Notification Body (NB) dan Enquiry Point (EP), yaitu suatu institusi yang berperan untuk menangani penyampaian rancangan peraturan teknis ke sekretariat TBT WTO dan menjawab semua pertanyaan baik dari anggota WTO maupun masyarakat luas mengenai standar, regulasi teknis, dan prosedur penilaian kesesuaian.

BACA JUGA:   Saham Pilihan di Hari Ini: BBRI, BUMI, dan Lainnya

“BSN telah diamanatkan menjadi EP dan NB untuk penerapan Perjanjian TBT WTO di Indonesia. Perjanjian TBT WTO ini harus dimanfaatkan sebesar besarnya oleh para pelaku usaha dalam menembus pasar ekspor ke anggota WTO lainnya,” kata Bambang.

Pemenuhan terhadap regulasi negara tujuan menjadi sangat penting dalam meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar global. Perjanjian TBT WTO memberikan kesempatan bagi anggota WTO untuk melakukan perdagangan secara adil dan transparan. Untuk mencapai hal tersebut, setiap negara diharuskan untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban terhadap perjanjian khususnya terkait prinsip non diskriminasi dan transparansi terhadap pemberlakuan standar dan penilaian kesesuaian.

Menurut Bambang, untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia yang dilakukan melalui perjanjian baik bilateral maupun regional dan multilateral, diperlukan partisipasi aktif dalam pemenuhan kewajiban terhadap perjanjian tersebut khususnya terkait standar dan penilaian kesesuaian. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi para stakeholder dalam mencapai tujuan kepentingan nasional. Partisipasi aktif dalam pembahasan perjanjian kesepakatan baik bilateral maupun regional serta multilateral diperlukan untuk memastikan kepentingan nasional terakomodasi.

Dia mencontohkan  Indonesia melalui BSN/KAN telah melakukan kerjasama dengan Uni Emirat Arab / UAE dalam memfasilitasi eksportir untuk keberterimaan sertifikat halal. “Sekarang ekspor produk halal kita ke Uni Emirat Arab sudah lancar, karena kini mereka menerima sertifikat halal dari lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi KAN,” jelas Bambang.

Bambang pun berharap para pelaku usaha dapat pro aktif dalam memberikan informasi terkait permasalahan yang dihadapi dalam melakukan perdagangan internasional, sehingga dapat diperjuangkan oleh BSN melalui ke sekretariat TBT WTO.

“Setiap anggota WTO berhak memberikan tanggapan, klarifikasi serta keberatan terhadap regulasi yang diberlakukan oleh anggota WTO lain. Kepatuhan terhadap perjanjian internasional akan mengurangi concern dan menghindari dispute dalam perdagangan internasional yang akan merugikan negara,” tegas Bambang.

BACA JUGA:   Emiten Baru Didominasi Kelas Menengah Kecil Khawatir Saham Tidur

Bambang menilai, partisipasi aktif Indonesia baik dalam meregulasi dan menanggapi rancangan regulasi anggota WTO lainnya masih perlu ditingkatkan. Melalui forum ini, diharapkan terjadi penguatan sinergi antara BSN sebagai NB dan EP TBT-WTO dengan para pelaku usaha dalam pemanfaatan akses notifikasi regulasi teknis.

Penulis: Albarsyah

Tags: BSNcpoWTO
Previous Post

Ada BRIsat, Layanan BRI tak Terganggu Saat Mati Listrik

Next Post

Datascrip Service Center Hadir di Semarang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR